Berita DI Yogyakarta Hari Ini

BREAKING NEWS : Sri Sultan Umumkan UMP DIY Tahun 2022 Naik 4 Persen

Gubernur DIY menetapkan UMP DIY Tahun 2022 sebesar Rp 1.840.915,53 atau naik sebesar Rp 75.915,53.

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Yuwantoro Winduajie
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayahnya pada Jumat (19/11/2021). 

Di Gedhong Wilis, Kompleks Kepatihan DI Yogyakarta, Sri Sultan mengungkapkan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, formulasi UMP dan UMK dihitung menggunakan data yang diris Badan Pusat Statistik (BPS). 

Meliputi pertumbuhan ekonomi atau inflasi, rata-rata konsumsi per kapita,  banyaknya anggota rumah tangga, dan banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja. 

"Berdasarkan hal tersebut maka ditetapkan UMP DIY Tahun 2022 sebesar Rp 1.840.915,53 atau naik sebesar Rp 75.915,53," terang Sri Sultan. 

Dengan kata lain, UMP DIY mengalami peningkatan sebesar 4,30 % dibandingkan UMP 2021. 

Lebih jauh, di kesempatan yang sama Sri Sultan juga menetapkan UMK di lima kabupaten/kota. 

UMK ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi bupati/walikota atas usulan Dewan Pengupahan kabupaten/kota. 

Rinciannya, Kota Yogyakarta sebesar Rp 2.153.970. 

Kenaikan UMK wilayah ini adalah sebesar Rp 84.440 atau meningkat sebesar 4,08%. 

Di Kabupaten Sleman, UMK yang ditetapkan menjadi Rp 2.001.000 atau sebesar Rp 97.500 dan meningkat sebesar 5,12%. 

Untuk Bantul, mengalami kenaikan sebesar Rp 74.388 sehingga UMK tahun 2022 menjadi Rp 1.916.848 atau naik 4.04 persen.

Kemudian di Kulon Progo, UMK yang ditetapkan adalah sebesar Rp 1.904.275 atau alami kenaikan Rp 99.275 setara dengan  5,50%. 

Adapun di Gunungkidul, merupakan wilayah dengan penambahan UMK tertinggi.

Yakni mencapai 7,34 persen atau sebesar Rp. 130.000.

Sehingga UMK Gunungkidul tahun 2022 adalah sebesar Rp 1.900.000. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved