Berita Bantul Hari Ini
Bupati Bantul Beri Rekomendasi UMK 2022 ke Gubernur DIY Sebesar Rp 1.916.848
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih berikan rekomendasi upah minimum kabupaten (UMK) pada 2022 di Kabupaten Bantul ke Gubernur DIY sebesar Rp 1.916.848.
Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - Bupati Bantul Abdul Halim Muslih memberikan rekomendasi upah minimum kabupaten (UMK) pada 2022 di Kabupaten Bantul ke Gubernur DIY sebesar Rp 1.916.848.
Bupati menyatakan bahwa ada formula sendiri untuk menentukan besaran UMK.
Formula itu ditetapkan oleh Kementerian Tenaga Kerja RI.
Di antaranya mempertimbangkan inflasi daerah, pertumbuhan ekonomi dan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
"Untuk KHL di masing-masing kabupaten kota itu berbeda. Kemudian inflasi, menggunakan indikator inflasi DIY, karena lima kabupaten kota merupakan satu kesatuan aglomerasi DIY, di mana inflasi antar kab kota tidak terjadi disparitas yang tinggi," ungkapnya pada Kamis (18/11/2021).
Baca juga: Pengumuman UMP DIY Tahun 2022 Tunggu Diterbitkannya SK Gubernur
Ia mencontohkan inflasi di Bantul dengan Gunungkidul tidak terjadi perbedaan yang signifikan.
Maka untuk faktor inflasi, yang dijadikan formula pengupahan menggunakan inflasi DIY.
"Yang membedakan adalah KHL. Itu ada survey yang dilakukan oleh BPS, masing-masing kabupaten itu berbeda. Jadi nanti selisihnya juga tidak terlalu banyak antara Kabupaten Bantul dengan Kabupaten Kota lainnya di DIY," imbuhnya.
Terkait berapa besaran upah yang nanti akan diterapkan, pihaknya tidak bisa menyampaikannya, karena itu menjadi kewenangan Gubernur DIY untuk menetapkan.
Dirinya hanya memberikan rekomendasi angkanya.
"Soal nanti apakah akan diterima atau masih diperbaiki oleh tim pengupahan tingkat DIY bersama gubernur, itu saya nggak ngerti," ujarnya.
"Kemarin kita merekomendasikan Rp 1.916.848 ada kenaikan 4,08 persen dibandingkan tahun 2021. Itu yang kita rekomendasikan kepada gubernur," tambahnya.
Adapun UMK Bantul pada tahun ini mencapai Rp 1.842.460. Ketua Dewan Pengupahan Bantul Fardhanatun menyatakan usulan UMK untuk tahun 2022 ada ada kenaikan sekitar empat persen, kalau dirupiahkan naik sekitar Rp 74.388.
Baca juga: UMP DIY Siap Ditetapkan, UMK Kulon Progo Diusulkan Naik 5,5 Persen
Ia menyampaikan bahwa besaran usulan UMK tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 36 nomor 11 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Ia menyatakan bahwa kenaikan UMK itu merupakan hasil kesepakatan antara pekerja, pemerintah, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).