Pengumuman UMP DIY Tahun 2022 Tunggu Diterbitkannya SK Gubernur

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X belum akan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
lustrasi uang 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X belum akan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022 di wilayahnya pada hari ini, Kamis (18/11/2021).

Meski telah menggelar pertemuan dengan seluruh bupati/walikota, Sri Sultan memutuskan untuk melakukan penetapan pada Jumat (18/11/2021) mendatang.

Baca juga: Fraksi PKS DIY Minta Pekerja Proyek Pemerintah Digarap Warga Lokal di DI Yogyakarta

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Arya Nugrahadi enggan membeberkan hasil pertemuan tersebut.

Menurutnya, penetapan UMP masih menunggu dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Gubernur.

"Kita tunggu besok, karena baru hari ini kan beliau bertemu bupati walikota," ujarnya.

Sementara itu, Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji menambahkan, meski telah bertemu dengan seluruh Bupati dan Walikota, Gubernur DIY masih membutuhkan waktu untuk merumuskan UMP maupun UMK di DIY.

Baca juga: Baru Rampung Juni 2021, Atap Joglo Taman Budaya Gunungkidul Alami Kebocoran

Terkait besaran UMK, Aji memastikan bahwa nilainya tidak akan terlalu jauh dari yang diusulkan oleh pemerintah kabupaten/kota.

"Gubernur masih melakukan penghitungan dari usulan tadi. Bisa dibulatkan atau bagaimana. Tapi (besarannya) tidak terlalu jauh dari yang diusulkan kabupaten/kota," terangnya. (tro)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved