UMP DIY Siap Ditetapkan, UMK Kulon Progo Diusulkan Naik 5,5 Persen

Penetapan UMP menunggu Keputusan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X paling lambat 21 November 2021

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Mona Kriesdinar
Thinkstockphotos.com
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Teka-teki kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2022 di DIY akan terjawab hari ini, Kamis (17/11).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, Arya Nugrahadi menjelaskan, jika mengacu peraturan perundang-undangan, penetapan UMP menunggu Keputusan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X paling lambat 21 November 2021.

Sementara untuk UMK ditetapkan paling lambat 30 November 2021.

"Karena tanggal 21 hari Minggu maka (penetapan) dilakukan pekan ini. Kalau Dewan Pengupahan tidak punya kewenangan untuk mengumumkan," ungkap Arya, Rabu (17/11).

Dia melanjutkan, formulasi penentuan UMP sesuai dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 yang merupakan peraturan turunan dalam UU Cipta Kerja.

Setelah Kementerian Ketenagakerjaan menggelar simulasi penghitungan UMP, terungkap bahwa kenaikan UMP 2022 rata-rata adalah sebesar 1,09 persen. Untuk DIY kenaikannya berkisar 4 persen.

Menanggapi hasil tersebut, Arya enggan berkomentar banyak. "Ya itu kan simulasinya. Kita lihat saja nanti penetapannya. Tetap mengacu Cipta Kerja PP 36. Kalau angkanya ngikut keputusan (Gubernur DIY) saja," jelasnya.

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bantul Istirul Widiastuti memastikan bahwa penetapan UMP akan dilaksanakan Kamis ini. "Besok (hari ini) rencana ditetapkan oleh Gubernur jam 10 di Kepatihan," terangnya.

Penetapan UMK

Pemerintah Kota Yogyakarta memastikan bakal ada kenaikan UMK pada 2022.

Saat ini, eksekutif sudah mengantongi rekomendasi, yang bakal diserahkan kepada Gubernur DIY untuk disahkan.

Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti mengatakan, rekomendasi tesebut merupakan hasil pembahasan antara serikat pekerja, dengan asosiasi pengusaha, yang difasilitasi oleh Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans). Tetapi, dirinya menegaskan, keputusan di tangan provinsi.

"Sudah ada kesepakatan, tapi yang disepakati itu berupa rekomendasi, bukan keputusan, karena yang memutuskan Gubernur. Setelah dari sana, baru kita dapat menyampaikan berapa UMK-nya itu," cetusnya, Rabu (17/11).

Walaupun belum bersedia memaparkan angka, Haryadi bisa memastikan, UMK 2022 mengalami peningkatan dibanding sebelumnya. Katanya, hal tersebut sesuai dengan hasil simulasi Kementerian Ketenagakerjaan yang sudah mengumumkan peningkatan sebesar 1,09 persen.

"Iya dong, ada kenaikan pasti. Saya nggak mau mendahului Gubernur, karena masih dibahas. Yang jelas, ada kenaikan dari yang lalu, kan sudah ada acuannya," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved