UMP DIY Siap Ditetapkan, UMK Kulon Progo Diusulkan Naik 5,5 Persen
Penetapan UMP menunggu Keputusan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X paling lambat 21 November 2021
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Mona Kriesdinar
Wali Kota menjelaskan, pembahasan UMK 2022 bersama asosiasi pengusaha, dan serikat pekerja, berjalan lancar. Ia menilai, kedua beleh pihak dapat memahami bahwa UMK yang akan ditetapkan harus mengakomodir kondusifitas iklim investasi DIY, khususnya di Kota Yogyakarta.
"Ya, kalau terlampau tinggi nanti investor nggak ada yang masuk. Tapi, kalau terlalu rendah, ya, bahaya juga, siapa yang mau kerja di sini nanti. Tidak ada tenaga kerja yang mau itu, kalau upah minimumnya rendah," ucap Haryadi.
"Karena pendekatan kita, antara pengusaha, serta pekerja, jadi ada harmonisasi, dalam rangka menciptakan iklim yang kondusif bagi investasi, dan juga perkembangan, maupun pembangunan kota ke depan," tambahnya.
Di Kulon Progo, Disnakertrans menyampaikan UMK 2022 di wilayahnya diusulkan naik 5,5 persen. Dengan demikian, besaran UMK Kulon Progo di tahun depan mencapai Rp 1.904.275
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kulon Progo, Nur Wahyudi mengatakan kenaikan UMK itu merupakan hasil kesepakatan antara pekerja, pemerintah dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
"Sehingga disepakati UMK Kulon Progo sebesar Rp 1.904.275. Besaran upah itu meningkat 5,5 persen dari tahun ini Rp 1.805.000," ungkapnya.
Usulan UMK itu sudah disampaikan ke Bupati Kulon Progo, Sutedjo. Kemudian bupati akan meneruskan ke Gubernur DIY. Sehingga untuk kepastian terkait UMK dan UMP akan ditetapkan gubernur.
Ia menyebut, keberadaan Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) di Temon ke depannya juga akan berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi di Kulon Progo. Meski kondisi bandara saat ini masih belum normal.
"Nantinya kalau kondisi normal dan pandemi Covid-19 mereda diharapkan penerbangan di YIA lebih banyak. Sehingga banyak orang berdatangan ke Kulon Progo melalui YIA. Kemudian berdampak pada perekonomianm termasuk pariwisata," kata Nur.
Sementara itu, Ketua DPC Konferensi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kulon Progo, Taufik Rico Khairul Azhar mengatakan awalnya dari KSPSI optimistis mengusulkan UMK di angka 5,7 persen. Namun dari Apindo mengusulkan di angka 5,4 persen. Sehingga saat sidang dengan Dewan Pengupahan terjadi musyawarah yang kemudian disepakati di angka 5,5 persen. (tro/aka/scp)
Demi Perbaikan Ekonomi
SEKRETARIS Jenderal DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY, Irsyad Ade Irawan mengungkapkan, DIY sebagai daerah istimewa seharusnya berani menetapkan upah minimum di luar mekanisme yang diberlakukan Kemenaker.
Sebab, kondisi UMP DIY masih jauh dari nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Berdasarkan penghitungan serikat, UMP DIY harusnya berada di atas Rp 2 juta jika penetapannya mempertimbangkan survei biaya kebutuhan hidup di daerah.
"Perlu menetapkan dengan formula pengupahan yang lain agar upah minimum di Yogya bisa minimal KHL. Hal itu perlu dilakukan untuk memperbaiki perekonomian masyarakat di tengah pandemi dan mengurangi tingkat kemiskinan," terangnya.
Jika tuntutan buruh tersebut tidak dipenuhi, DPD KSPSI DIY akan membawa permasalahan tersebut ke PTUN. Pihaknya juga akan menempuh jalur non litigasi yakni dengan beraudiensi ke Pemda DIY maupun DPRD DIY. (tro)