Resmi, Ini Rincian Besaran UMP DIY dan UMK Kabupaten/Kota Tahun 2022
Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayahnya, Jumat (19/11/2021).
Sri Sultan HB X mengungkapkan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, formulasi UMP dan UMK dihitung menggunakan data yang diris Badan Pusat Statistik (BPS).
Meliputi pertumbuhan ekonomi atau inflasi, rata-rata konsumsi per kapita, banyaknya anggota rumah tangg dan banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja.
"Berdasarkan hal tersebut maka ditetapkan UMP DIY Tahun 2022 sebesar Rp1.840.915,53 atau naik sebesar Rp75.915,53," terang Sri Sultan HB X, di Gedhong Wilis, Kompleks Kepatihan DI Yogyakarta.

Dengan kata lain, UMP DIY mengalami peningkatan sebesar 4,30 % dibandingkan UMP 2021.
Lebih jauh, di kesempatan yang sama Sri Sultan HB X juga menetapkan besaran UMK untuk lima kabupaten/kota di DIY.
UMK ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi bupati/walikota atas usulan Dewan Pengupahan kabupaten/kota.
Rinciannya adalah:
- Kota Yogyakarta sebesar Rp2.153.970. Kenaikan UMK wilayah ini adalah sebesar Rp. 84.440 atau meningkat sebesar 4,08%.
- Kabupaten Sleman, UMK yang ditetapkan menjadi Rp2.001.000 atau sebesar Rp 97.500 dan meningkat sebesar 5,12%.
- Kabupaten Bantul, mengalami kenaikan sebesar Rp74.388 sehingga UMK tahun 2022 menjadi Rp1.916.848 atau naik 4.04 persen
- Kabupaten Kulon Progo, UMK yang ditetapkan adalah sebesar Rp1.904.275 atau alami kenaikan Rp99.275 setara dengan 5,50%.
- Kabupaten Gunungkidul, merupakan wilayah dengan penambahan UMK tertinggi. Yakni mencapai 7,34 persen atau sebesar Rp130.000. Sehingga UMK Gunung Kidul tahun 2022 adalah sebesar Rp 1.900.000.
( tribunjogja.com )