Berita DI Yogyakarta

UMP dan UMK Tahun 2022 di DI Yogyakarta Ditetapkan, Perusahaan Dilarang Tangguhkan Upah Pekerja

Pengusaha juga dilarang keras membayar gaji pekerjanya di bawah standar upah yang ditentukan.

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM/ Yuwantoro Winduajie
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X 

Rinciannya, UMK di Kota Yogyakarta naik sebesar Rp. 84.440 atau meningkat 4,08% sehingga UMK Kota Yogyakarta menjadi Rp 2.153.970.

Baca juga: UMK 2022 Kulon Progo Resmi Naik 5,5 Persen, Apindo: Semoga Perusahaan Kuat Membayar

Di Kabupaten Sleman, UMK yang ditetapkan menjadi Rp. 2.001.000. Jumlah tersebut mengalami penambahan sebesar Rp 97.500 dibanding tahun sebelumnya atau meningkat sebesar 5,12%.

Untuk Bantul mengalami kenaikan sebesar Rp 74.388 sehingga UMK tahun 2022 menjadi Rp 1.916.848 atau naik 4.04 persen

Kemudian di Kulon Progo, UMK yang ditetapkan adalah sebesar Rp 1.904.275 atau alami kenaikan Rp 99.275 setara dengan  5,50%.

Adapun di Gunungkidul, merupakan wilayah dengan penambahan UMK tertinggi. Yakni mencapai 7,34 persen atau sebesar Rp. 130.000.

Sehingga UMK Gunungkidul tahun 2022 adalah sebesar Rp 1.900.000. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved