Berita DI Yogyakarta
UMP dan UMK Tahun 2022 di DI Yogyakarta Ditetapkan, Perusahaan Dilarang Tangguhkan Upah Pekerja
Pengusaha juga dilarang keras membayar gaji pekerjanya di bawah standar upah yang ditentukan.
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Gaya Lufityanti
Rinciannya, UMK di Kota Yogyakarta naik sebesar Rp. 84.440 atau meningkat 4,08% sehingga UMK Kota Yogyakarta menjadi Rp 2.153.970.
Baca juga: UMK 2022 Kulon Progo Resmi Naik 5,5 Persen, Apindo: Semoga Perusahaan Kuat Membayar
Di Kabupaten Sleman, UMK yang ditetapkan menjadi Rp. 2.001.000. Jumlah tersebut mengalami penambahan sebesar Rp 97.500 dibanding tahun sebelumnya atau meningkat sebesar 5,12%.
Untuk Bantul mengalami kenaikan sebesar Rp 74.388 sehingga UMK tahun 2022 menjadi Rp 1.916.848 atau naik 4.04 persen
Kemudian di Kulon Progo, UMK yang ditetapkan adalah sebesar Rp 1.904.275 atau alami kenaikan Rp 99.275 setara dengan 5,50%.
Adapun di Gunungkidul, merupakan wilayah dengan penambahan UMK tertinggi. Yakni mencapai 7,34 persen atau sebesar Rp. 130.000.
Sehingga UMK Gunungkidul tahun 2022 adalah sebesar Rp 1.900.000. ( Tribunjogja.com )
