Berita Kulon Progo Hari Ini
UMK 2022 Kulon Progo Resmi Naik 5,5 Persen, Apindo: Semoga Perusahaan Kuat Membayar
Upah minimum kabupaten (UMK) 2022 Kulon Progo ditetapkan sebesar Rp 1.904.275.
Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kulon Progo menerima keputusan Gubernur DI.Yogyakarta yang secara resmi telah menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) 2022 Kulon Progo sebesar Rp 1.904.275.
Jumlah tersebut meningkat Rp 99.275 atau setara 5,5 persen dari UMK 2021 sebesar Rp 1.805.000
"Tapi karena itu sudah formula jadi apapun yang terjadi kita menerima. Berdoa saja mudah-mudahan perusahaan kuat membayar dan tidak ada penutupan perusahaan karena tidak kuat membayar para pegawainya," kata Siti Sumilah Sri Panuju, Wakil Ketua Apindo Kulon Progo saat dihubungi, Jumat (19/11/2021).
Namun, terpaksanya perusahaan tidak kuat membayar, Gubernur DIY semoga masih memberikan kesempatan bagi pengusaha untuk mengajukan penangguhan selama setahun dengan berbagai persyaratan.
Baca juga: BREAKING NEWS : Sri Sultan Umumkan UMP DIY Tahun 2022 Naik 4 Persen
Dikatakan Siti, pertumbuhan ekonomi sekarang ini dipengaruhi oleh proyek-proyek besar dan telekomunikasi.
Sedangkan pengaruh industrialisasi sendiri sangat sedikit, pertumbuhannya malah -2.
Tetapi karena proyek-proyek besar itu dibangun di Kulon Progo sehingga mempengaruhi pertumbuhan ekonomi di provinsi.
"Kalau dipikir pertumbuhan ekonomi dari adanya proyek-proyek itu hanya sesaat. Apalagi orang yang mengerjakan proyeknya bukan orang Kulon Progo. Sehingga begitu proyek selesai mereka meninggalkan Kulon Progo tanpa bekas," ucap Siti.
"Kita di industrialisasi untuk membayar UMK kepada pegawainya tidak sesaat seperti pengerjaan proyek di Kulon Progo. Tapi kontinu. Kalau perusahaan yang jumlah pegawainya hanya sekitar 50-an tidak begitu terasa dengan adanya kenaikan Rp 99.275. Sementara yang memiliki pegawai lebih dari 1.000 orang, perusahaan akan terbebani dan sangat berat," sambungnya.
Baca juga: Kenaikan UMK 2022 di Kulon Progo, Disnakertrans: Tunggu Penetapan Gubernur DIY.
Di Kulon Progo, tercatat ada sekitar 60 pengusaha yang tergabung di Apindo Kulon Progo.
Terbagi di perusahaan dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Namun untuk perusahaan besar tergolong sedikit.
Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kulon Progo, Nur Wahyudi mengatakan meski UMK 2022 di wilayahnya mengalami kenaikan, namun tidak semua pekerja di Kulon Progo yang berjumlah sekitar 15 ribu tersebut mendapatkan gaji sesuai dengan UMK saat ini.
"Belum tentu (pekerja mendapatkan gaji sesuai dengan UMK). Karena gaji UMK itu bagi perusahaan kategori menengah ke atas. Tetapi usaha mikro kecil ada hitungannya sendiri dari kesepakatan antara pemberi kerja dan pekerja. Di Kulon Progo justru banyak usaha mikro kecil," kata Nur. ( Tribunjogja.com )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/upah-uang-rupiah_20151016_004455.jpg)