Berita DI Yogyakarta

UMP dan UMK Tahun 2022 di DI Yogyakarta Ditetapkan, Perusahaan Dilarang Tangguhkan Upah Pekerja

Pengusaha juga dilarang keras membayar gaji pekerjanya di bawah standar upah yang ditentukan.

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM/ Yuwantoro Winduajie
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan para pengusaha atau perusahaan di DI Yogyakarta kini tak diizinkan menangguhkan pembayaran gaji kepada pekerja sesuai ketentuan upah minimum.

Hal itu diutarakan Sri Sultan usai mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang mulai diberlakukan pada 1 Januari 2022 mendatang.

Dalam Surat Keputusan (SK) yang mengatur besaran UMP/UMK DIY, Sri Sultan menambahkan klausul khusus yang membahas pelarangan penangguhan tersebut.

Selain itu, pengusaha juga dilarang keras membayar gaji pekerjanya di bawah standar upah yang ditentukan.

Baca juga: BREAKING NEWS : Sri Sultan Umumkan UMP DIY Tahun 2022 Naik 4 Persen

"Jadi di dalam keputusan gubernur, sesuai dengan peraturan-perundangan yang ada, kami menerbitkan SK gubernur. Tapi di bawahnya ada klausul (upah) tidak boleh ditangguhkan," terang Sri Sultan di Gedhong Wilis, Kompleks Kepatihan, DI Yogyakarta, Jumat (19/11/2021).

Jika ada pengusaha atau perusahaan yang melanggar maka dapat dikenai sanksi sesuai yang diatur dalam Undang-Undang (UU).

Jika mengacu Pasal 88 Nomor 63 UU Cipta Kerja, pengusaha dapat dikenakan sanksi pidana apabila melanggar ketentuan pemberian upah berupa penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun hingga denda maksimal Rp 400 juta.

"Karena nanti kalau dilakukan ada aturan hukumnya sendiri di peraturan UU yang ada," jelasnya.

Dengan adanya klausul tersebut, Sri Sultan berharap agar pengusaha memahami konsekuensi yang bakal dialami jika melakukan pelanggaran.

Baca juga: UMK 2022 Gunungkidul Naik 7 Persen, KSPSI: Sudah Sesuai Harapan

Dengan demikian pengusaha dapat membayar upah sesuai ketentuan.

"Jadi klausul itu saya masukkan agar pengusaha paham konsekuensi kalau ditangguhkan atau tidak dibayar sesuai ketentuan yang ada," tambah Sultan.

Seperti diketahui, gubernur telah menetapkan UMP DIY Tahun 2022 sebesar Rp 1.840.915,53 atau naik sebesar Rp 75.915,53.

Dengan kata lain, UMP DIY mengalami peningkatan sebesar 4,30 % dibandingkan UMP 2021.

Lebih jauh, Sri Sultan juga telah menetapkan UMK di lima kabupaten/kota.

UMK ditetapkan oleh gubernur berdasarkan rekomendasi bupati/walikota atas usulan Dewan Pengupahan kabupaten/kota.

Rinciannya, UMK di Kota Yogyakarta naik sebesar Rp. 84.440 atau meningkat 4,08% sehingga UMK Kota Yogyakarta menjadi Rp 2.153.970.

Baca juga: UMK 2022 Kulon Progo Resmi Naik 5,5 Persen, Apindo: Semoga Perusahaan Kuat Membayar

Di Kabupaten Sleman, UMK yang ditetapkan menjadi Rp. 2.001.000. Jumlah tersebut mengalami penambahan sebesar Rp 97.500 dibanding tahun sebelumnya atau meningkat sebesar 5,12%.

Untuk Bantul mengalami kenaikan sebesar Rp 74.388 sehingga UMK tahun 2022 menjadi Rp 1.916.848 atau naik 4.04 persen

Kemudian di Kulon Progo, UMK yang ditetapkan adalah sebesar Rp 1.904.275 atau alami kenaikan Rp 99.275 setara dengan  5,50%.

Adapun di Gunungkidul, merupakan wilayah dengan penambahan UMK tertinggi. Yakni mencapai 7,34 persen atau sebesar Rp. 130.000.

Sehingga UMK Gunungkidul tahun 2022 adalah sebesar Rp 1.900.000. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved