Berita Klaten Hari Ini
Warga Terdampak Tol Yogyakarta-Solo Ajukan Gugatan ke Pengadilan, Begini Respon BPN Klaten
Warga mengajukan gugatan karena tidak setuju dengan nilai ganti rugi tanah terdampak proyek tol Yogyakarta-Solo yang diajukan.
Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Gaya Lufityanti
"Benar sampai hari ini, telah ada pengajuan gugatan dari warga yang keberatan terkait nilai ganti rugi tanah proyek jalan tol, dari data yang ada gugatan masuk sebanyak 30 perkara," ujarnya saat TribunJogja.com temui di ruang kerjanya, Kamis (18/11/2021).
Rudi mengatakan, untuk secara detailnya, berapa rincian jumlah gugatan dari masing-masing warga Desa Manjungan dan Desa Pepe dirinya tidak ingat secara detail, namun jumlah gugatan yang masuk sebanyak 30 perkara.
Menurutnya, 30 perkara yang masuk itu semuanya telah diregister oleh pihak Pengadilan Negeri Kelas 1 A Klaten.
Baca juga: Pencairan Uang Ganti Rugi Tol di Klaten Berlanjut ke Desa Tarubasan, Warga Kena Guyur Rp 69 Miliar
"Sampai hari ini, dari 30 perkara yang telah diregister tersebut ada 1 perkara yang sudah disidangkan. Karena dia sudah didaftarkan terlebih dahulu," urainya.
Kemudian, untuk 29 perkara lainnya, yang baru mengajukan gugatan pada 15 dan 17 November 2021 perlu waktu untuk menentukan jadwal persidangannya.
Namun, puluhan perkara itu sudah disiapkan 3 majelis yang akan menyidangkan perkara perdata tersebut.
Adapun pihak-pihak yang duduk dalam perkara itu, kata Rudi yakni pemohon adalah pihak-pihak yang keberatan terkait nilai ganti rugi tanah terdampak tol Yogyakarta-Solo di dua desa itu.
Kemudian, untuk pihak termohon yakni Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Kemen ATR) Cq Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klaten.
Tim appraisal atau Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) juga ikut sebagai pihak termohon.
"Sementara ini yang saya ingat dua itu ya (termohon BPN Klaten dan KJPP) soalnya saya belum cek satu persatu, tapi mayoritas seperti itu," kata dia.
Ia memaparkan jika persidangan diharapkan selesai sebelum 30 hari.
"Sidang ini nanti terpisah, jadi durasi waktu terbatas 30 hari maka persidangan akan dilakukan sebanyak 2 kali dalam seminggu," jelasnya. ( Tribunjogja.com )