Berita Klaten Hari Ini
Warga Terdampak Tol Yogyakarta-Solo Ajukan Gugatan ke Pengadilan, Begini Respon BPN Klaten
Warga mengajukan gugatan karena tidak setuju dengan nilai ganti rugi tanah terdampak proyek tol Yogyakarta-Solo yang diajukan.
Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Puluhan warga di Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kelas 1 A Klaten.
Warga yang berasal dari Desa Manjungan dan Desa Pepe itu mengajukan gugatan karena tidak setuju dengan nilai ganti rugi tanah terdampak proyek tol Yogyakarta-Solo yang diajukan.
Adapun pihak termohon dalam perkara ini yakni Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Kemen ATR) Cq Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klaten.
Tim appraisal atau Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) juga ikut sebagai pihak termohon dalam perkara ini.
Baca juga: Terkait Gugatan Warga Klaten Soal Ganti Rugi Tol Yogya-Solo, Pengadilan Klaten Siapkan 3 Majelis
"Kita ikuti dan lihat nanti putusan pengadilan terkait gugatannya bagaimana," ujar Kepala Seksi Pengadaan Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klaten, Sulistiyono saat TribunJogja.com temui di Desa Tarubasan, Kamis (18/11/2021).
Menurutnya, jika nantinya gugatan warga tersebut dikabulkan oleh Pengadilan, maka pihaknya sebagai pelaksana siap untuk menindak lanjuti hasil putusan itu.
"Apa nanti dikabulkan atau dinaikan nilainya atau malah tetap, itu kan di pengadilan, kita nanti hanya menindaklanjuti putusan pengadilan," ucapnya.
Diakui Sulis, jika nantinya gugatan warga dikabulkan uang pembayaran ganti kerugian (UGR) tol akan dikonsinyasi di pengadilan.
"Uang tidak kami terimakan ke ATM yang bersangkutan karena kan konsinyasi di pengadilan," ucapnya.
Kemudian kata Sulis, saat ini pihaknya mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk keperluan persidangan gugatan tanah terdampak tol tersebut.
"Semua pemberkasan kita siapkan, mulai dari SK, Penlok, peta bidang, surat perintah pembayaran hingga daftar hadir musyawarah dan persetujuan musyawarah juga kita siapkan," jelasnya.
Baca juga: Sejumlah Warga Terdampak Tol Yogyakarta-Solo di 2 Desa Klaten Ajukan Gugatan ke Pengadilan
Ia menjelaskan, jika beberapa waktu terakhir pihaknya memang sering dapat pertanyaan soal harga tanah yang terdampak tol di Klaten.
Namun, seperti yang selalu ia jelaskan jika pihak BPN Klaten tidak memiliki wewenang terkait harga tanah tersebut karena dinilai oleh tim appraisal secara profesional.
"Soal harga itu tidak kewenangan kami karena kami hanya pelaksana," katanya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri kelas I A Klaten, Rudi Ananta Wijaya membenarkan ada warga Desa Manjungan dan Desa Pepe mengajukan gugatan karena tidak terima dengan nilai ganti rugi tanah terdampak proyek tol Yogyakarta-Solo yang ditawarkan.