RPJMD Kabupaten Bantul 2021-2026 untuk Terwujudnya Masyarakat yang Harmonis
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bantul menggelar Sosialisasi Perda Kabupaten Bantul Nomor 6 tahun 2021
Penulis: Santo Ari | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bantul menggelar Sosialisasi Perda Kabupaten Bantul Nomor 6 tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) tahun 2021-2026, pada Kamis (18/11/2021).
Plt Kepala Bappeda Kabupaten Bantul, Fenty Yusdayati dalam laporannya mengatakan bahwa RPJMD Bantul tahun 2016-2021 sudah berakhir dan dengan Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang baru, maka disusunlah RPJMD 2021-2026.
"Dasar adanya kegiatan ini adalah Perda nomor 6 tahun 2021 tentang RPJMD, dengan tujuan menyebarluaskan peraturan daerah tersebut kepada masyarakat luas," ujarnya dalam kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Grand Rohan Jogja.
Baca juga: Program Budidaya Porang di Wedomartani Sleman Diharapkan Dapat Tingkatkan Ekonomi Masyarakat
Bappeda Bantul mengundang seluruh lurah dan panewu dalam kegiatan ini, selain itu setiap OPD dan anggota DPRD Bantul mengikuti secara daring. Menurutnya, diundangnya seluruh lurah dalam sosialisasi agar para lurah mengetahui secara persis apa yang Bupati dan Wakil Bupati laksanakan selama lima tahun ke depan.
"Dan kita tentunya untuk mendukung bersama kegiatan itu sehingga antara desa, kabupaten dan pusa bisa terkoordinasi dengan baik, ada sinkron antara kebijakan daerah maupun sampai dengan pusat," ungkapnya.
Ia juga berharap, sosialisasi ini mampu memberikan gambaran tentang visi misi, tujuan sasaran strategis dan kebijakan serta program kegiatan yang dilaksanakan lima tahun ke depan.
"Agar yang ditargetkan beliau bisa dilaksanakan bersama demi kepentingan masyarakat Bantul tentunya," imbuhnya.
Sementara itu Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih yang hadir dalam kegiatan tersebut menyatakan bahwa RPJMD ini akan menjadi pedoman acuan bagi seluruh perencanaan pembangunan daera di Kabupaten Bantul termasuk perencanaan pembangunan di Kalurahan.
"RPJMD ini sekaligus sebagai konsolidator perencanaan di seluruh wilayah Kabupaten Bantul, mulai tingkat kabupaten sampai kalurahan," ujarnya.
Lebih lanjut ia menerangkan bahwa RPJMD tahun 2021-2026 telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2021 tanggal 25 agustus 2021 yang merupakan penjabaran dari visi misi Bupati-Wakil Bupati Bantul yang sebelumnya telah disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Bupati menekankan bahwa RPJMD ini harus secara konsisten dilakukan terutama oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), melalui sebuah program dan kegiatan yang disusun dengan strategi logical framework atau kerangka berfikir logis.
"Di dalam teknik perencanaan kita mengenal yang namanya indikator, dan saya harapkan lurah-lurah juga menerapkan indikator ini, karena ini akan menjadi dasar untuk mengontrol, mengendalikan jalannya program kegiatan untuk mencapai tujuan," ucapnya.
Ia mengatakan bahwa dalam setiap perencanaan program harus menerapkan mekanisme input - output - outcome - benefit - impact.
Baca juga: Sebanyak 4 Anggota Polres Magelang Terima Penghargaan Berprestasi
Dicontohkannya, ketika ada jalan rusak, maka dalam membangun jalan itu butuh modal, manusia dan peralatan, inilah yang dinamakan input. Input ini akan menghasilkan output yakni pembangunan atau kegiatan pembangunan jalan. Tidak berhenti saja di output, tetapi harus ada outcome. Dalam contohnya tersebut berarti terbangunya jalan.
"Apakah berhenti sampai di situ? Tidak. Manfaatnya (benefit) apa? Lalu lintas barang dan jasa menjadi lancar. Kalau lancar, maka lahirlah impact atau dampak. Dampaknya pendapatan meningkat, kesejahteraan meningkat," ujarya mencontohkan.