Sebanyak 104 Hektare di Kota Yogyakarta Masuk Wilayah Kumuh
Pemerintah Kota Yogyakarta masih terus melakukan penataan wilayah, khususnya wilayah kumuh. Kabid Perumahan dan Kawasan Permukiman Dinas Pekerjaan
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Kota Yogyakarta masih terus melakukan penataan wilayah, khususnya wilayah kumuh.
Kabid Perumahan dan Kawasan Permukiman Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Yogyakarta, Sigit Setiawan mengatakan ada 269 hektare wilayah kumuh di Kota Yogyakarta tahun 2016. Setelah dilakukan penataan, wilayah kumuh di Kota Yogyakarta berkurang.
"Ini kan SK (Surat Keputusan) kumuhnya 2016. ada sekitar 269 hektare, dilaksanakan penataan, dan tahun 2020 tinggal 75 hektare,"katanya, Sabtu (13/11/2021).
Baca juga: Beberapa Jabatan Kepala Dinas Kosong, Pemkab Bantul Buka Lowongan Eselon II
Namun jumlah wilayah kumuh saat ini bertambah.
Hal itu karena adanya peraturan baru dari pusat yang dikeluarkan pada tahun 2018.
"Jadi sebelumnya skor untuk indikator kumuh itu kan 19. Lalu setelah ada Permen PU yang baru tahun 2018, skor menjadi 16. Jadi ada wilayah yang masuk kumuh baru setelah ada aturan tersebut," ujarnya.
"Dulu kan kami fokus pada wilayah yang masuk SK Kumuh, sedangkan lainnya tidak tertangani. Saat ini bertambah menjadi 104 hektare," sambungnya.
Sigit menyebut ada dua kemantren yang wilayah kumuhnya paling luas.
Baca juga: Bank Indonesia KPw DIY Edukasi Masyarakat Cintai Rupiah, Simak 5J Agar Uang Tetap Awet
Dua kemantren tersebut adalah Tegalrejo dan Umbulharjo.
Tahun ini DPUPKP Kota Yogyakarta tetap melakukan penataan di wilayah kumuh.
Ia memperkirakan wilayah kumuh di Kota Yogyakarta sudah berkurang lagi.
"Akhir tahun ini akan kami hitung lagi. Kemungkinan sudah turun 18-an hektare," ujarnya. (maw)