Beberapa Jabatan Kepala Dinas Kosong, Pemkab Bantul Buka Lowongan Eselon II
Beberapa jabatan kepala dinas dan setingkat kepala dinas di Kabupaten Bantul mengalami kekosongan. Pemkab Bantul pun membuka lowongan Jabatan
Penulis: Santo Ari | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Beberapa jabatan kepala dinas dan setingkat kepala dinas di Kabupaten Bantul mengalami kekosongan.
Pemkab Bantul pun membuka lowongan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan eselon II yang kosong sejak Agustus lalu.
Adapun jabatan yang kosong tersebut meliputi Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A), Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kepala Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan, dan Perikanan (DP2KP), Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Helmi Jamharis mengungkapkan, untuk mengisi kekosongan tersebut telah dibentuk panitia seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang melibatkan unsur Pemkab, Pemda DIY, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan akademisi.
Baca juga: Bank Indonesia KPw DIY Edukasi Masyarakat Cintai Rupiah, Simak 5J Agar Uang Tetap Awet
Adapun tahapan penyerahan berkas sudah dimulai sejak 5 November kemarin dan akan berakhir pada 19 November mendatang.
Namun demikian, Helmi mengatakan bahwa sampai pekan ini belum ada pihak yang mengumpulkan berkasnya.
“Sampai saat ini belum ada yang memasukkan berkas. Saya yakin, mereka yang akan memanfaatkan kesempatan lelang itu baru mengumpulkan berkas-berkas administrasi yang dipersyaratkan," ujarnya Jumat (12/11/2021) kemarin.
Jika hingga batas waktu belum ada yang melakukan pendaftaran, maka tidak menutup kemungkinan masa pendaftaran akan diperpanjang.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, para pendaftar harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan, seperti yang bersangkutan adalah pejabat administrator, pada saat pelantikan atau per 31 Desember 2021 calon berusia maksimal 56 tahun, golongan pegawai IVA dan dalam posisi eselon III, pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV.
Selain itu diperlukan syarat lain yakni memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang diduduki paling kurang lima tahun, sedang atau pernah menduduki jabatan administrator paling singkat dua tahun.
Selain syarat-syarat tersebut, masih ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Dan ia juga mengatakan bahwa untuk masing-masing formasi akan dibuka untuk tiga calon.
"Pelamar tidak hanya dibatasi dari pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Bantul, tapi terbuka untuk umum dalam lingkup DIY. ASN dari kabupaten dan kota di DIY termasuk ASN di lingkungan Pemda DIY bisa mendaftarnya," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP), Isa Budi Hartomo memastikan lelang jabatan eselon II terbuka dan transparan dengan melibatkan Pemda DIY dan akademisi.
Baca juga: UPDATE Covid-19 DI Yogyakarta 13 Novemebr 2021: Tambah 22 Kasus Baru, 1 Pasien Meninggal
Ia pun menekankan bahwa peserta seleksi tidak diperkenankan untuk bertemu dengan panitia seleksi. Maka dari itu, semua berkas langsung dikirim dalam satu amplop yang langsung ditujukan kepada panitia seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
"Semua pengumuman seleksi akan disampaikan melalui laman asn.bantulkab.go.id," ungkapnya.