Pemda DIY Bahas Penetapan UMP 2022 Pekan Depan
Pemda DIY akan mulai membahas penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) di DI Yogyakarta mulai pekan depan. Sekretaris Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemda DIY akan mulai membahas penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) di DI Yogyakarta mulai pekan depan.
Sekretaris Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Kadarmanta Baskara Aji mengungkapkan, UMP tahun 2022 akan ditetapkan gubernur dengan mempertimbangkan rekomendasi dewan pengupahan provinsi.
"Kita nanti akan rapat dengan gubernur Minggu depan," terang Aji di kantornya, Kamis (11/11/2021).
Baca juga: Berkat SLI BMKG, Hasil Pertanian di Playen Gunungkidul Alami Peningkatan
Pembahasan UMP mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2021.
Artinya, untuk tahun ini besaran UMP ditentukan dari angka pertumbuhan ekonomi yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan laju inflasi di daerah.
Adapun menurut BPS, perekonomian DIY triwulan III tahun ini tumbuh sebesar 2,30 persen.
Kondisi ini mencerminkan kondisi yang lebih baik jika dibanding periode yang sama tahun sebelumnya yang mengalami kontraksi sebesar 2,98 persen.
"Jadi kan kemarin kita nunggu rilis BPS untuk pertumbuhan ekonomi dan sudah dirilis. Itu yang akan dipedomani oleh tim," paparnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Aria Nugrahadi menuturkan, dalam waktu dekat Disnakertrans DIY akan menggelar sidang Dewan Pengupahan DIY untuk membahas besaran UMP DIY di tahun 2022.
Baca juga: Hujan Lebat Berdurasi Lama, Lahan Pertanian Bawang Merah dan Padi di Bantul Terendam Air
Hasil pertemuan itu kemudian akan diajukan ke kepala daerah yakni Gubernur DIY DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.
"Yang terlibat ada perwakilan pekerja, pengusaha, pemerintah daerah, BPS hingga akademisi," jelasnya.
Aria belum bisa merinci terkait besaran UMP di DIY meski BPS telah merilis data pertumbuhan ekonomi.
Kadisnaker meminta masyarakat bersabar dan menunggu hasil sidang Dewan Pengupahan.
"Penentuannya berdasarkan PP Nomor 36 (tahun 2021)," terangnya. (tro)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/ilustrasi-uang-gaji-bantuan-langsung-tunai.jpg)