Ombudsman Turunkan 3 Tim untuk Tindaklanjut Dugaan Penyiksaan di Lapas Narkotika Yogyakarta
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY hingga kini masih menindaklanjuti dan terus mendalami laporan dugaan kasus kekerasan yang dilakukan
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY hingga kini masih menindaklanjuti dan terus mendalami laporan dugaan kasus kekerasan yang dilakukan oleh oknum petugas (sipir) kepada warga binaan di Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta.
ORI sudah menerjunkan tiga tim dengan masing-masing tim dua orang untuk melakukan observasi tempat dan mengambil keterangan petugas.
Ketua ORI DIY Budhi Masturi mengatakan, pihak yang diminta keterangan di antaranya Kalapas, para petugas lapas yang nama-namanya muncul dalam laporan.
Ombudsman juga telah mengambil keterangan dokter dan perawat klinik serta warga binaan.
Proses pengambilan keterangan dilakukan secara maraton dari pukul 10.00 hingga 17.30 sore.
Baca juga: DLH Kota Yogyakarta Optimalkan 40 Satgas Kebersihan Sungai
Budhi tidak begitu hafal jumlah pasti berapa orang yang diminta keterangan dalam perkara dugaan penyiksaan ini.
"Mungkin lebih dari 10-an orang ada," kata dia, dihubungi Rabu (10/11/2021).
Budhi mengapresiasi kepada Kalapas.
Sebab bersikap kooperatif dan mau memberikan akses melihat warga binaan maupun menghadirkan petugas lapas kepada tim dari ombudsman.
Petugas dihadirkan dan dimintai keterangan dibawah sumpah.
Adapun hasil observasi itu, masih dalam proses pengolahan dan menunggu pengambilan keterangan gelombang kedua di Kemenkumham.
Namun demikian, Ia menyampaikan sejauh ini apa yang didapatkan, tidak jauh berbeda dengan apa yang disampaikan oleh para pelapor.
"InsyaAllah hasilnya, masih sejalan dengan apa yang disampaikan oleh para pelapor," kata dia.
Lebih lanjut, Budhi mengatakan nama-nama petugas lapas (sipir) yang diduga melakukan tindakan penganiayaan, sejauh ini tidak jauh berbeda dengan apa yang disampaikan para pelapor.
Dugaan sementara ada 5 petugas yang diduga menginisiasi terjadinya aksi kekerasan kepada warga binaan.
Petugas itu telah diprioritaskan untuk dimintai keterangan.
Pihaknya juga akan meminta keterangan petugas di bagian kepegawaian maupun keorganisasian Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta.
Hal ini untuk mengetahui detail tugas dan kewenangan dari petugas.
"Kami juga akan meminta keterangan bagian kepegean keorganisasian. Posisi para terduga pelaku, di mana kewenangan, kebijakannya sampai mana, dan sebagainya," kata dia.
Sebagaimana diketahui, terkait dugaan penyiksaan di Lapas Narkotika Yogyakarta ini, Komisi Nasional (Komnas) HAM telah turun tangan dengan menerjunkan tim pemantauan dan penyelidikan.
Tim yang berjumlah empat orang ini, mendatangi Lapas di Pakem untuk bertemu sekaligus meminta keterangan dari beberapa petugas (sipir) di Lapas tersebut.
Baca juga: Partai Demokrat Kota Yogyakarta Sambut Baik Penolakan MA Atas Gugatan Kubu Moeldoko Soal AD/ART
"Ini bagian dari prinsip Imparsialitas Komnas HAM, memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pihak yang diadukan, agar hasilnya berimbang," kata Ketua Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM dalam penanganan perkara ini, Tama Tamba, didampingi anggota tim, M. Unggul, Nina Chesly, dan Dita Verdiana di Lapas Kelas II A Yogyakarta, Rabu (10/11/2021).
Sementara itu, Vincentius Titih GA, mantan warga binaan bersama teman-teman yang melapor dugaan penyiksaan di Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta berharap, dengan adanya proses penyelidikan yang saat ini berjalan di Komnas HAM maupun dari Ombudsman DIY nantinya bisa berdampak pada proses pembinaan di dalam Lapas menjadi lebih baik.
Di mana tidak akan ada lagi oknum yang menggunakan kekerasan kepada warga binaan.
Menurut dia, Lapas Narkotika yang sudah baik jangan sampai dirusak oleh oknum petugas yang bertindak kelewatan.
"Kita tidak semestinya selalu di bawah tekanan. Kita sudah mendapat hukuman, tapi masih mendapatkan perlakuan seperti itu. Jadi semoga nanti bisa lebih baik," harap dia. (rif)