Partai Demokrat Kota Yogyakarta Sambut Baik Penolakan MA Atas Gugatan Kubu Moeldoko Soal AD/ART
alam laman resmi MA, disebutkan bahwa mereka tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus objek permohonan.
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - DPC Partai Demokrat Kota Yogyakarta menyambut baik keputusan Mahkamah Agung (MA), yang menolak gugatan kubu Moeldoko, atas AD/ART Parpol berlambang mercy tersebut, Rabu (10/11/2021).
Dalam laman resmi MA, disebutkan bahwa mereka tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus objek permohonan.
Sebab, AD/ART tak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan, sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 2, dan Pasal 8 Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).
Ketua DPC Partai Demokrat Kota Yogyakarta, Rini Hapsari, mengatakan MA mengambil keputusan sesuai kewenangan secara adil.
Selain itu, tertolaknya gugatan pemohon di MA juga memberikan dukungan moril kepengurusan di daerah, yang berkiblat pada Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono, atau akrab disapa AHY.
"Alhamdulillah, tentu kami turut gembira. Artinya, semakin menguatkan, dan menegaskan kepengurusan Demokrat di bawah Mas Ketum AHY," katanya.
Anggota DPRD Kota Yogyakarta tersebut juga berharap, Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY bksa terus berkembang besar, dan tak lagi diusik dengan persoalan-persoalan hukum seperti belakangan ini.
"Kami sebagai pengurus di Kota Yogyakarta menegaskan, terus mendukung DPP Partai Demokrat, yang berada di bawah kepemimpinan AHY," tandasnya.
Sementara itu, dalam keterangan tertulisnya, Ketua Umum Partai Demokrat, AHY mengaku sudah meyakini sejak awal, bahwa gugatan tersebut akan ditolak.
Pasalnya, judicial review AD/ART oleh kubu Moeldoko itu dianggapnya terlampau dibuat-buat.
"Judicial Review AD/ART Partai Demokrat ini hanya akal-akalan pihak KSP Moeldoko, melalui proxy-proxy-nya, yang dibantu pengacara Yusril Ihza Mahendra," katanya.
Walau begitu, AHY mengimbau kepada para kader, agar tak menjadikan hal ini sebagai euforia.
Menurutnya, seluruh pengurus, dan anggota Partai demokrat harus tetap rendah hati dalam menyikapi keputusan MA tersebut.
"Kita berharap, keputusan MA ini akan menjadi referensi dan rujukan bagi proses hukum yang masih berjalan di PTUN. Mari kita terus kawal itu," tandasnya. (*)