Headline

Gubernur Diminta Selesaikan Persoalan Pungli Sekolah di Masa Pandemi 

Yuliani Putri S: "Silang sengkarut pendidikan di DIY ini dari 2007 tidak berakhir sampai sekarang. Akhirnya kami putuskan somasi terbuka.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Mona Kriesdinar
TRIBUNJOGJA.COM/ Miftahul Huda
MENGADU - Sejumlah wali murid mengadu ke LBH Yogyakarta soal pungli dan penahanan ijazah, Selasa (9/11/2021). 

Sedangkan Bidang Advokasi LBH Yogyakarta, Ryan Akbar menyatakan, melalui surat somasi itu, diharapkan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Kepala Disdikpora DIY merespons persoalan di dunia pendidikan tersebut.

"Kami meminta kepada gubernur sebagai pemangku kebijakan tingkat provinsi untuk menyelesaikan persoalan yang ada. Mulai hari ini (kemarin) somasi terbuka ini sudah harus dijalankan," tandas Ryan.

Sorotan ORI
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY meminta Pemda DIY, dalam hal ini Disdikpora DIY untuk melakukan pengawasan lebih tegas ke sekolah. Sebab masih ada keluhan mengenai praktik pungli.

Kepala ORI Perwakilan DIY, Budhi Masturi mengatakan, hingga saat ini masih banyak pungli di sekolah yang berkedok sumbangan. Padahal faktanya sumbangan tersebut wajib diberikan dan sejak awal nominalnya sudah ditentukan.

“Kami mendorong Pemda DIY untuk menghentikan praktik tersebut. Kami selalu menerima keluhan terkait sumbangan tersebut, sudah kami sampaikan juga ke Disdikpora DIY. Tapi sampai saat ini masih terjadi," jelasnya, Selasa (9/11/2021).

Budhi menilai, masih adanya pungli di sekolah menunjukkan kurang seriusnya Pemda DIY dalam mengatasi pungli. Menurut dia pengawasan dan penindakan Disdikpora DIY masih kurang serius.

Budhi mendorong agar Pemda DIY merevisi Perda No. 10 Tahun 2013 tentang Pedoman Pendanaan Pendidikan. Dalam Perda tersebut memang memperbolehkan sekolah meminta sumbangan. Hanya saja pemerintah harus melakukan pengawasan yang ketat.

Menurut dia, perda tersebut harus direvisi agar menutup ruang bagi sekolah untuk mengambil pungutan. Ia juga mendorong agar sekolah lebih kreatif dalam mengumpulkan pendanaan.

"Sekolah bisa lebih kreatif, bisa dengan CSR (corporate social responsibilty) perushaan. Kami mendorong agar Perda nomor 10 Tahun 2013 direvisi," ujarnya.

Budhi menambahkan, pengawasan yang harus dilakukan meliputi legalitas, akuntabilitas, dan transparansi penggunaan anggaran. Sehingga uang yang diterima sekolah legal untuk digunakan.

"Sekolah bilangnya untuk pengembangan sekolah atau untuk institusi. Bunyinya seperti itu tetapi faktanya enggak ada. Apakah kemudian bangku sekolah baru setiap tahunnya? Kan tidak. Nah, ini yang harus diawasi," imbuhnya. (hda/maw)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved