Headline

Gubernur Diminta Selesaikan Persoalan Pungli Sekolah di Masa Pandemi 

Yuliani Putri S: "Silang sengkarut pendidikan di DIY ini dari 2007 tidak berakhir sampai sekarang. Akhirnya kami putuskan somasi terbuka.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Mona Kriesdinar
TRIBUNJOGJA.COM/ Miftahul Huda
MENGADU - Sejumlah wali murid mengadu ke LBH Yogyakarta soal pungli dan penahanan ijazah, Selasa (9/11/2021). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X mendapat surat somasi terbuka dari Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Yogyakarta (AMPPY) terkait persoalan pendidikan. Para perwakilan AMPPY itu mendatangi kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta pada Senin (9/11/2021) siang, untuk menyuarakan surat somasi tersebut.

Ada tiga persoalan pendidikan yang membuat mereka merasa tak puas, hingga kemudian melayangkan surat somasi kepada Gubernur DIY. Pertama, masih dijumpai pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah baik jenjang SMP maupun SMA/SMK. Persoalan kedua, terkait penahanan ijazah. Ketiga, terkait penjualan seragam sekolah.

"Silang sengkarut pendidikan di DIY ini dari 2007 tidak berakhir sampai sekarang. Akhirnya kami putuskan somasi terbuka untuk Gubernur DIY dan Disdikpora DIY," jelas Koordinator AMPPY, Yuliani Putri Sunardi, di kantor LBH Yogyakarta.

Yuli mengklaim, biarpun saat ini dunia dilanda pandemi, pungutan di sekolah itu masih banyak dijumpai. Meskipun dari pihak sekolah menyebut, bahwa pungutan itu sesungguhnya merupakan uang sumbangan peningkatan mutu. Namun, oleh Yuli hal itu tetap saja dinilai memberatkan para wali murid.

"Fakta, di musim pandemi tidak berubah. Di aturannya jelas, pungutan apa pun tidak dibolehkan. Dinas sudah keluarkan SE (surat edaran), tapi enggak mempan. Ini kan yang kami persoalkan sekolah negeri, kan negara yang nanggung," tegas dia.

Dijelaskan Yuli, besaran uang yang dipungut pihak sekolah sangat beragam. "Alasannya untuk peningkatan mutu. Kedua, untuk bangun gapura, dan lain-lain. Indikatornya apa? Dan yang bikin miris, kalau (pungutan) itu enggak diselesaikan (dibayar) ijazahnya ditahan," urainya.

Yuli memaparkan, beban siswa luar daerah semakin berat sebab mereka harus mengeluarkan biaya tambahan transportasi, apabila harus mengambil ijazah yang ditahan karena belum terbebas dari biaya-biaya yang dimaksud.

"Pihak sekolah ada yang mengklarifikasi kalau itu sebenarnya tidak ditahan, melainkan belum cap tiga jari. Padahal, siswanya sudah datang untuk cap tiga jari cuma ditolak, karena belum melunasi uang itu," ujarnya.

Berdasarkan data yang didapat dari Sekretariat Persatuan Orang Tua Peduli Pendidikan (Sarang Lidi) Yogyakarta, ada 57 ijazah tingkat SMA dan SMK di Bantul yang masih tertahan di sekolah sepanjang 2021.

Sedangkan di Kabupaten Kulon Progo, sedikitnya ada 19 ijazah SMA dan SMK yang masih tertahan di sekolah sepanjang 2021. Untuk Kota Yogyakarta, total ijazah SMA dan SMK yang masih tertahan di sekolah mencapai 1.139 lembar.

Data tersebut terus diperbarui tim Sarang Lidi Yogyakarta, terutama untuk kabupaten lainnya yang ada di DIY, yakni Gunungkidul dan Sleman. "Jadi ini aturan sudah jelas, tidak ada pungutan liar dan penahanan ijazah. Sri Sultan mengatakan di DIY sudah tidak ada lagi pungutan," jelasnya.

Sementara itu, orang tua wali yang turut mengadu ke LBH Yogyakarta, Robani mengatakan, anaknya masuk ke sekolah berdasarkan perolehan nilai. Begitu sang putra sudah masuk ke sekolah menengah pertama negeri, ia kemudian diberi undangan oleh pihak sekolah terkait sosialisasi.

"Di situ dibahas soal sumbangan itu. Intinya bahwa untuk peningkatan mutu sekolah. Itu harus ada sumbangan dari wali murid, yang intinya waktu dan besarannya ditentukan. Nah, itu sumbangan apa tuntutan?" ujarnya.

Robani mengaku, dalam pertemuan dengan komite itu berisi sosialisasi Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Sekolah (RAPBS) terkait besaran anggaran per tahun yang akan ditempuh. Serta dijelaskan pula berapa kekurangan anggaran belanja sekolah di tahun itu yang nantinya wajib dipenuhi oleh para wali murid.

"Dari kekurangan itu, ketemu jumlah uang yang harus dipenuhi oleh wali murid sekian," terang dia. "Kemudian SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan), itu kan sejak 2017 Pemda DIY sudah menghapus SPP. Tapi tetap masih ada," ungkap Robani.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved