Berita DI Yogyakarta Hari Ini

3 Mantan Warga Binaan Lapas Narkotika Yogyakarta Diambil Sumpah Saat BAP di Ombudsman

Untuk mempertanggung jawabkan keterangannya, tiga pelapor disumpah menurut keyakinannya masing-masing di depan Kepala ORI Perwakilan DIY.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Miftahul Huda
Para pelapor dugaan kekerasan di lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarya menjalani pemeriksaan di gedung ORI DIY, Jumat (5/11/2021) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Lembaga Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY simultan melakukan penyelidikan, terkait dugaan kekerasan yang dialami para mantan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta.

Terkini, lembaga ORI perwakilan DIY memanggil tiga mantan warga binaan Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta untuk menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Sekitar dua jam tiga pelapor yang menjalani BAP di kantor ORI perwakilan DIY yakni Vincentius Titih Gita Arupadhatu, Junaidi, dan Lutfi dimintai keterangan oleh tim investigasi dari Ombudsman.

Untuk mempertanggung jawabkan keterangannya, tiga pelapor itu pun disumpah menurut keyakinannya masing-masing di depan Kepala ORI Perwakilan DIY.

Baca juga: Buntut Laporan Kekerasan di Lapas Kelas II A Yogyakarta, Pihak Lapas Narkotika Lakukan Investigasi

"Yang kami rencanakan minggu depan, kami percepat hari ini. Kami minta keterangan di bawah sumpah pelapor sekaligus menjadi saksi korban. Dan tiga orang sudah kami mintai keterangan," kata Kepala ORI DIY Budhi Masturi, di Kantor Lembaga Ombudsman perwakilan DIY, Jumat (5/11/2021).

Dari keterangan tiga saksi itu, lanjut Budhi, diharapkan tim investigasi ORI perwakilan DIY mampu menemukan nama-nama, serta gambaran situasi di lapas sesungguhnya.

Termasuk siapa saja pihak lapas yang perlu dimintai keterangannya, terkait dugaan kekerasan di dalam penjara itu.

"Pemeriksaan ini nanti menjadi bahan kami juga untuk menentukan pihak-pihak mana yang perlu juga kami dengarkan keterangannya dari sisi petugas lapasnya," terang Budhi.

Dan di bawah sumpah kitab suci berdasarkan keyakinan mereka masing-masing, diharapkan para pelapor atau saksi bertanggung jawab terhadap apa yang disampaikan mengenai kebenarannya.

"Karena kalau sampai mereka berbohong, ada konsekuensi hukum terhadap itu. Maka itu kami ambil sumpah mereka," jelasnya.

Baca juga: Kanwil Kemenkumham Beberkan Hasil Investigasi Awal Dugaan Penyiksaan di Lapas Narkotika Yogyakarta

Setelah pemeriksaan hari ini selesai, tim investigasi dari ORI perwakilan DIY secara marathon akan mengumpulkan bukti-bukti atas laporan yang dilayangkan oleh para mantan warga binaan itu.

Setelah pemeriksaan dari pihak pelapor selesai dilakukan, ORI perwakilan DIY juga merencanakan akan memanggil pihak lapas untuk dimintai keterangan.

"Saya belum lihat hasil pemeriksaan dari tim, tapi setelah ini kami rencanakan pengumpulan hasil pemeriksaan. Mungkin hari Senin atau Selasa kami bisa lanjut pemeriksaan saksi lainnya, setelah itu baru kami agendakan dengan orang lapas," ujarnya.

Meski pihak Kanwil Kemenkumhan kini juga bergerak melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang disinyalir melakukan kekerasan di lapas, namun ORI Perwakilan DIY tetap akan menjalankan tugasnya dengan melakukan pemeriksaan di lembaga ORI perwakilan DIY.

"Tidak apa-apa, saya kira kita pararel saja. Karena memang kami sudah mendapat laporan dan punya tanggung jawan untuk menyelesaikan," bebernya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved