Berita DI Yogyakarta Hari Ini
Kanwil Kemenkumham Beberkan Hasil Investigasi Awal Dugaan Penyiksaan di Lapas Narkotika Yogyakarta
Adanya indikasi tindakan berlebihan saat mengospek tahanan baru yang dilakukan oknum sipir kepada penghuni lapas.
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DIY, Budi Argap Situngkir membeberkan hasil investigasi awal untuk mengusut dugaan kekerasan di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta.
Budi saat dihubungi membeberkan adanya indikasi tindakan berlebihan yang dilakukan oknum sipir kepada penghuni lapas.
"Ada kemungkinan tindakan petugas dalam rangka tahanan yang baru datang untuk macam mengospek agar mereka mengikuti aturan," terang Budi, Rabu (3/11/2021).
Baca juga: Mantan Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta Lapor ORI DIY Soal Dugaan Pelanggaran HAM
"Ya mungkin bisa saja menonjok, disuruh guling-guling terlalu berlebihan. Ini yang kami lakukan investigasi," tambahnya.
Terkait penemuan tersebut, Buda berjanji bakal menindak tegas sipir yang melakukan pelanggaran.
Pihaknya pun meminta masyarakat bersabar agar investigasi bisa dilakukan secara menyeluruh.
"Makannya kami akan lakukan tindakan tegas terhadap petugas yang menyimpang tidak sesuai SOP. Artinya masih kami awasi dan selidiki dengan serius. Kami juga minta maaf soal tindakan yang terlalu keras terhadap WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan)," ujarnya.
Sejauh ini, Budi belum menemukan pengakuan sipir yang melakukan tindakan sadis maupun pelecehan sesuai dengan pengakuan pelapor kepada Ombudsman.
Baca juga: Buntut Laporan Kekerasan di Lapas Kelas II A Yogyakarta, Pihak Lapas Narkotika Lakukan Investigasi
Tindakan itu meliputi memukul dengan selang, penis sapi dan lain sebagainya.
Namun Budi meyakini bahwa petugas tidak akan melakukan tindakan sekeji itu.
"Kami sedang berusaha, kami belum dapat pengakuan itu. Makannya kami akan pelan-pelan. Tapi tindakan keras dari petugas sudah kelihatan," bebernya.
"Makannya kami berkomunikasi dengan pihak pelapor. Kasih waktu kepada kami, kami akan menindak. Kami juga tidak setuju dengan tindakan yang tidak benar atau melebihi aturan," sambungnya. ( Tribunjogja.com )