Tinjau Lapas Perempuan Wonosari Kedua Kalinya, ORI DIY Tak Temukan Bukti Kekerasan Fisik
Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY Budhi Masturi meninjau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II B Yogyakarta di Wonosari
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY Budhi Masturi meninjau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II B Yogyakarta di Wonosari, Gunungkidul pada Kamis (04/11/2021).
Peninjauan didampingi langsung oleh Kalapas Perempuan Kelas II B, Ade Agustina.
Budhi mengatakan tinjauan ini merupakan yang kedua kalinya.
Adapun yang pertama sudah dilakukan pekan lalu, menindaklanjuti laporan yang diterima dari salah satu warga binaan Lapas Perempuan.
Baca juga: Kini Area Check In di Yogyakarta International Airport (YIA) Bisa Diakses Masyarakat Umum
"Hari ini kami coba identifikasi lebih dalam sekaligus memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak," katanya usai peninjauan.
Menurut Budhi, hasil sementara dari tinjauan pertama pekan lalu, pihaknya tidak menemukan bukti kekerasan fisik.
Saat tinjauan pertama, hal yang dilakukan baru sebatas menggali informasi awal.
Meski demikian, ia mengatakan bahwa pelapor cenderung lebih merasakan kekerasan secara psikis selama menjalani pembinaan. Menurutnya, hal ini perlu diklarifikasi lebih lanjut.
"Akan cepat selesai (penanganannya) jika antara pelapor dan pihak Lapas dipertemukan," ujar Budhi.
Ia mengatakan mediasi diperlukan agar ada benang merah objektivitas sekaligus mencarikan jalan tengah dari laporan tersebut. Termasuk memberikan masukan-masukan pada kedua belah pihak.
Lantaran baru akan dimediasi, Budhi menyatakan belum bisa berkomentar lebih lanjut soal laporan itu. Pun begitu, ia tetap berharap ada perbaikan pelayanan dari pihak Lapas jika memang dinilai belum sesuai.
"Tapi kalau nantinya memang jenis layanan yang dimaksud tidak ada dalam ketentuan, tentu sulit dari Lapas untuk memenuhinya," jelasnya.
Ade mengatakan pelapor yang dimaksud sampai saat ini masih menjalani masa tahanan di blok maksimum. Ia baru dipindahkan sekitar dua bulan lalu dari Lapas di Semarang, Jawa Tengah.
Berdasarkan hasil penilaian dari Bapas (Balai Pemasyarakatan), ia mengatakan yang bersangkutan memiliki register F. Pasalnya ia dinilai telah melakukan tindak pelanggaran berat.
"Jadi kami hanya menjalankan penanganan terhadap yang bersangkutan sesuai hasil assesmen Bapas," ujar Ade.
Baca juga: ORI DIY Temui Kalapas Kelas II A Yogyakarta, Minta Akses Investigasi Kasus Dugaan Kekerasan