Terjadi Kelebihan Bayar Insentif untuk 8.961 Nakes, Menkes: Duitnya Tidak Akan Ditarik Kembali
Menteri Kesehatan menyatakan tidak akan menarik kembali kelebihan bayar insentif bagi 8.961 orang tenaga kesehatan (nakes)
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah menyatakan terkait adanya kelebihan bayar insentif bagi 8.961 orang tenaga kesehatan (nakes) dari dana yang dikelola kementerian tersebut. Menurutnya, dana kelebihan transfer tersebut tidak akan ditarik kembali.
Keputusan telah diambil berdasarkan diskusi Kemenkes dan Badan Pemeriksa Keuangan RI untuk tidak menarik kembali (kelebihan transfer) tetapi melakukan kompensasi.
BPK juga memberikan penjelasan mengenai penyebab terjadinya kelebihan transfer insentif bagi para nakes tersebut.
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman mengatakan, pihaknya menemukan adanya kelebihan pembayaran insentif kepada 8.961 orang tenaga kesehatan (nakes) dari dana yang dikelola Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Menurut Agung, kelebihan pembayaran insentif tersebut akibat kesalahan teknis saat penarikan basis data usulan insentif nakes dari aplikasi yang dikelola oleh Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM (PPSDM) Kesehatan.
"Terjadi duplikasi data penerima insentif dan data ini dijadikan dasar nakes sehingga terjadi kelebihan pembayaran untuk 8.961 nakes," kata Agung saat konferensi pers di Gedung BPK RI Jakarta, Senin (1/11/2021) dikutip dari kompas.com.
Agung mengatakan, besaran dana insentif yang diterima 8.961 nakes bervariasi yaitu antara Rp 178.000 hingga Rp 50 juta per orang.
Ia juga mengatakan, para penerima insentif tersebut bertugas di rumah sakit pemerintah pusat, swasta, TNI-Polri, dan BUMN lewat penganggaran di Kemenkes.
Adapun, atas permasalahan tersebut, Badan PPSDM Kesehatan telah melakukan kompensasi pembayaran masing-masing nakes selama periode 1 Januari 2021 sampai dengan 19 Agustus 2021.
Agung mengatakan, pihaknya juga merekomendasikan Badan PPSDM Kesehatan untuk memproses sisa kelebihan pembayaran insentif nakes yang masih ada per September 2021.
Untuk faskes pelayanan COVID-19 yang dibiayai oleh APBD (RSUD dan puskesmas), kata Agung, sumber dana insentif nakes pelayanan Covid-19 dilakukan oleh masing-masing pemerintah daerah, bukan melalui DIPA Kementerian Kesehatan.
Hasil pemeriksaan BPK ini merupakan bagian dari pemeriksaan atas pengelolaan pinjaman luar negeri Indonesia Emergency Response to Covid-19 Tahun 2020-2021 pada Kementerian Kesehatan.
"Tujuan pemeriksaan ini adalah memberikan penilaian atas kepatuhan program dalam mencapai Disbursement Linked Indicator (DLI)/Disbursement Linked Result (DLR) pinjaman luar negeri Indonesia Emergency Response to COVID-19 Tahun 2020 sampai 2021," ujar Agung.
Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pihaknya tidak akan menarik kembali kelebihan bayar insentif bagi nakes tersebut.
"Keputusan yang kami ambil, diskusi bersama teman-teman Badan Pemeriksa Keuangan RI adalah tidak menarik kembali (kelebihan transfer) tetapi melakukan kompensasi. Kalau ditarik kembali kasihan," kata Budi.