Nilai Indeks Keterbukaan Informasi Publik DIY Tahun 2021 di Atas Rata-rata Nasional

Nilai Indeks Keterbukaan Informasi Publik DIY Tahun 2021 di Atas Rata-rata Nasional

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Istimewa
Pengumuman nilai indeks Informasi Keterbukaan Publik (IKIP) oleh Komisi Informasi Pusat di Yogyakarta, Senin (1/11/2021). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Nilai Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) di Indonesia pada tahun 2021 sebesar 71,37 persen.

Nilai itu merupakan hasil rekapitulasi nilai IKIP di 34 provinsi dalam forum dewan penyelia nasional yang dilaksanakan oleh Tim Pokja Indeks Keterbukaan Infromasi Publik (IKIP) Komisi Informasi (KI) Pusat bersama Tim Pokja KI Provinsi dan Tim Ahli Daerah serta Tim Ahli Nasional.

IKIP 2021 tersebut diumumkan secara langsung oleh Ketua KI Pusat Gede Narayana bersama Penanggungjawab IKIP KI Pusat Romanus Ndau Lendong di Hotel Novotel Suites Yogyakarta, Senin (01/11/2021).

Ketua KI Pusat Gede Narayana menyampaikan penetapan IKIP secara nasional pada 2021 ini merupakan yang pertama kalinya sejak 11 tahun pelaksanaan UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP disahkan 2008.

Disampaikan bahwa adanya hasil IKIP Nasional 202I maka dapat diketahui secara jelas mengenai tingkat keberhasilan pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Berdasarkan nilai IKIP Nasional 2021 sebesar 71,37, ia mengatakan angka itu menunjukkan hasil pelaksanaan KIP secara nasional berada pada kondisi level sedang.

Menurutnya, nilai IKIP Nasional merupakan hasil analisis dari penilaian 312 Informan Ahli (IA) 34 Provinsi.

Ia melanjutkan bahwa, dengan adanya nilai IKIP 2021 dapat memudahkan bagi stakeholder dalam mengevaluasi pelaksanaan KIP yang telah dijalankan oleh BP maupun masyarakat pengguna Informasi Publik.

”Selain itu, nilai IKIP 2021 ini dapat menjadi catatan dan rekam jejak dalam proses pengawalan KIP di Indonesia serta akan menjadi penguatan terhadap tantangan atau hambatan dalam pelaksanaan KIP,” katanya dalam rilis yang diterima Tribunjogja.com.

Baca juga: Peringati HUT Pemuda Pancasila, MPW PP DIY Bagikan 4000 Paket Masker dan Handsanitizer di Malioboro

Ditambahkannya bahwa Program IKIP ini merupakan program prioritas KI Pusat yang telah ditetapkan dalam RPJMN 2019-2024.

Sehingga meski ditengah masa pandemic, menurutnya KI Pusat terus berupaya melaksanakan Program IKIP.

Sementara itu Komisioner Bidang Penelitian dan Dokumentasi KI Pusat Romanus Ndau Lendong selaku penanggungjawab pelaksanaan IKIP 2021 mengapresiasi hasil nilai IKIP untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang berada di atas nilai rata-rata nasional.

Menurutnya nilai IKIP Provinsi DIY mencapai 76,59, nilai ini di atas rata-rata IKIP nasional sebesar 71,37.

Disampaikannya, nilai untuk tiga dimensi IKIP, DIY juga berada diatas nilai rata-rata nasional, seperti nilai dimensi Fisik Politik 75,41 sementara nilai nasional hanya 70,66, dimensi Ekonomi DIY 74,75 nasional 68,53, dan dimensi Hukum DIY 79,16 nasional 74,39 sehingga secara keseluruhan nilai IKIP DIY berada diatas nilai IKIP Nasional.

Secara umum ia menyatakan pelaksanaan IKIP telah mengukur tiga aspek penting secara bersamaan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved