Nilai Indeks Keterbukaan Informasi Publik DIY Tahun 2021 di Atas Rata-rata Nasional
Nilai Indeks Keterbukaan Informasi Publik DIY Tahun 2021 di Atas Rata-rata Nasional
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Istimewa
Pengumuman nilai indeks Informasi Keterbukaan Publik (IKIP) oleh Komisi Informasi Pusat di Yogyakarta, Senin (1/11/2021).
Pertama, menurutnya, dapat mengukur kepatuhan BP terhadap UU KIP (obligation to tell), kedua mengukur persepsi masyarakat terhadap UU KIP maupun haknya atas informasi (right to know), dan kepatuhan BP terhadap putusan sengketa Informasi Publik di KI untuk menjamin hak masyarakat atas informasi (access to information).
Ia menyampaikan bahwa akses terhadap informasi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin dan dilindungi oleh konstitusi.
“Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang untuk pengembangan pribadi dan lingkungan sosial serta menjadi bagian penting bagi ketahanan sosialnya,” tegasnya. (Tribunjogja)