Dosen FH UAJY : Pemasyarakatan Warga Binaan Tak Boleh Sewenang-wenang
Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta mengaku telah mendapatkan kekerasan dan pelecehan seksual selama menjalani hukuman
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sejumlah mantan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta mengaku telah mendapatkan kekerasan dan pelecehan seksual yang terindikasi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) selama menjalani masa hukuman.
Mereka akhirnya melaporkan apa yang dialaminya tersebut ke Ombudsman RI Perwakilan DIY pada Senin (1/11/2021).
Kekerasan tersebut bermacam-macam, mulai dari permintaan onani dengan mentimun, hingga dipukul petugas.
Menanggapi hal tersebut, Dr Gregorius Widiartana SH MHum, Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) mengatakan apa yang dilakukan petugas itu bertentangan dengan Undang-undang (UU) No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Dalam UU tersebut, tepatnya di Pasal 47 ayat 3a, tertulis bahwa petugas wajib memperlakukan WBP secara adil dan tidak bertindak sewenang-wenang.
Baca juga: Begini Respon Kanwil Kemenkumham DIY Soal Laporan Pelanggaran HAM dan Kekerasan di Lapas Narkotika
Baca juga: Ada Dugaan Kekerasan Hingga Pelecehan Seksual di Lapas Kelas II A Yogyakarta, Ini Kesaksian Mereka
“Jika benar sesuai dengan keterangan para mantan narapidana, maka itu bertentangan dengan UU itu,” ungkapnya kepada Tribun Jogja, Senin (1/11/2021).
Dia menjelaskan, berdasarkan regulasi, pemasyarakatan terhadap napi tidak boleh dikenakan hukuman fisik lain selain daripada dibatasi kebebasan bergeraknya.
“Perlakuan petugas yang menyiksa napi juga dapat memenuhi unsur penganiayaan sebagai mana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP),” bebernya.
Pihak Divisi Pemasyarakatan (Divpas) Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DIY berjanji akan mengusut tuntas kasus ini. (Tribunjogja)