Ada Dugaan Kekerasan Hingga Pelecehan Seksual di Lapas Kelas II A Yogyakarta, Ini Kesaksian Mereka

Puluhan mantan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, mengaku telah mendapatkan kekerasan dan pelecehan seksual

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/ Miftahul Huda
Vincentius Titih GA menunjukan bekas luka akibat kekerasan di Lapas Kelas II A Yogyakarta, Senin (1/11/2021) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Puluhan mantan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, mengaku telah mendapatkan kekerasan dan pelecehan seksual yang terindikasi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Mereka kemudian melaporkan apa yang dialaminya ke lembaga Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Salah satu mantan WBP bernama Vincentius Titih GA (35) mengaku, selain mendapat kekerasan berupa pemukulan, mereka juga menerima sabetan menggunakan selang, dan sabetan menggunakan alat vital sapi.

Selain itu pengakuan Vincentius, mereka juga mendapat pelecehan seksual.

Baca juga: Mantan Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta Lapor ORI DIY Soal Dugaan Pelanggaran HAM

"Pelecehan seksual iya," katanya, saat ditemui di Ombudsman RI DIY, Senin (1/11/2021) pagi.

Perlakuan semacam itu dirasakan oleh Vincent dan para WBP selama lebih kurang lima bulan.

Dia masuk ke Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta sejak April 2021 dan baru dinyatakan bebas pada 19 Oktober 2021.

"Tanpa ada alasan yang jelas saya dimasukan ke sel kering (terpisah). Itu selama lima bulan. Hampir selama lima bulan saya gak bisa hubungi keluarga," ungkapnya.

Kondisi yang sama juga dirasakan mantan WBP lain bernama Yunan Efendi, lantaran ia ketahuan memiliki ponsel, dirinya lantas dimasukan ke sel kering dan dipukuli oleh sejumlah petugas lapas atau sipir.

Selain mendapat kekerasan, Yunan juga diminta untuk tes urine, dan kala itu hasil tes menunjukan negatif mengkonsumsi narkotika.

Selain itu, lanjut Yunan, jatah makan yang semestinya dapat dinikmati secara utuh, oleh sipir di lapas tersebut dikurangi.

"Jadi itu dikurangi hanya tiga suap. Itu pun gak ada lauknya, hanya nasi saja," lanjut Yunan.

Yunan mengungkapkan, dirinya menghuni Lapas Narkotika Kelas II A sejak 2017 dengan vonis hukuman 4 tahun 2 bulan penjara.

Saking seringnya mendapat perlakuan kekerasan, serta sel yang ditempatinya terlalu sempit, Yunan sempat mengalami kesulitan berjalan selama dua bulan.

Baca juga: Antisipasi Lonjakan Covid-19 Saat Nataru, Dishub Kulon Progo Perketat Pengawasan

"Kalau dua bulan saya ada gak bisa berjalan. Dipukul daerah kaki pernah. Kalau mukul ngawur. Tapi saya rasa karena sel kurang besar, karena kapasitas lima orang diisi 17 orang, tidurnya itu miring-miring gitu," jelas Yunan.

"Saya trauma waktu itu. Dengar suara petugas takut. Menatap wajahnya saja saya enggak berani," imbuhnya.

Para mantan WBP itu datang ke ORI DIY didampingi oleh aktivis HAM Anggara Adyaksa, yang menyampaikan bahwa sedikitnya ada 35 mantan WBP yang kini memberanikan diri untuk berbicara ke publik atas apa yang dialaminya semasa menjalani hukuman penjara.

"Yang sudah kami kumpulkan ada sekitar 35 orang. Mereka awalnya ketakutan untuk melapor, tetapi kami coba dampingi dan ke ORI DIY," katanya, saat ditemui di kantor ORI DIY, Senin (1/11/2021).

Anggara berharap cara-cara kekerasan di lingkungan lapas sebaiknya tidak diteruskan, sebab ada cara yang lebih baik lagi untuk mengubah perilaku para warga binaan setelah dinyatakan bebas. 

Baca juga: Bantah Laporan Penganiayaan Narapidana, Kalapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta Katakan Ini

 

(hda)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved