Pemerintah Berikan Sinyal Naikan Upah Minimum Tahun 2022

Pemerintah pusat memberikan sinyal untuk menaikan upah minimum tahun 2022.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Kompas.com | Totok Wijayanto
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi ( UMP) tahun 2020 sebesar 8,51 persen. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA -  Kabar gembira bagi buruh di tengah pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung hampir dua tahun ini.

Pemerintah pusat memberikan sinyal untuk menaikan upah minimum tahun 2022.

Sinyal untuk menaikan upah minimum pada 2022 ini muncul dalam acara dialog bersama oleh Kementerian Ketenagakerjaan dengan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Badan Pekerja Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional (BP LKS Tripnas) pada 21-22 Oktober 2021 di Jakarta.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menyebut, upah minimum tahun 2022 akan mengalami kenaikan, meski belum memenuhi ekspektasi sebagian pihak.

“Bagi pihak yang tidak puas, mereka bisa menggunakan mekanisme gugatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya lewat keterangan resmi, Minggu (24/10/2021) dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.tv.

Sementara itu menyikapi wacana untuk menaikan upah minimum 2022, Ketua DPR Puan Maharani memberikan apresiasinya.

Puan mendukung rencana pemerintah yang akan menaikan upah minimum pada 2022 nanti.

Rencana itu diharap terealisasi secara optimal demi pemulihan kesejahteraan rakyat.

Puan menilai, kenaikan upah tersebut akan berdampak positif bagi para buruh yang terdampak pandemi Covid-19.

"Terlebih pada tahun 2021 tak ada kenaikan upah minimum akibat menurunnya perekonomian nasional. Kami mendorong agar kenaikan upah minimum 2022 dapat meningkatkan perekonomian masyarakat yang banyak terdampak akibat pandemi Covid-19. Kenaikan upah minimum harus bisa memenuhi kebutuhan rakyat," kata Puan dalam keterangannya, Senin (25/10/2021) dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com.

Baca juga: Indikator Pengupahan Berubah, Disnakertrans Gunungkidul Tak Lagi Lakukan Survei KHL

Baca juga: Pemerintah Siapkan Anggaran Rp8,8 Triliun untuk Kucurkan Bantuan Subsidi Upah 2021

Puan meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mempertimbangkan harapan buruh terkait peningkatan kesejahteraan.

Menurut dia, hal ini perlu dipertimbangkan lantaran berdasarkan survei terhadap peningkatan harga-harga komoditas di pasar dari berbagai daerah, terjadi kenaikan harga sebagian besar komoditas.

"Kenaikan upah bisa kembali membangkitkan daya beli buruh. Kita berharap kesejahteraan buruh bisa bertambah, karena tidak sedikit dari kawan-kawan buruh yang mengalami pengurangan upah. Bahkan, pemutusan hubungan kerja akibat pandemi Covid-19," jelasnya.

Ketua DPP PDI-P itu mengapresiasi pemerintah dalam hal ini, Kemenaker yang memberi sinyal akan ada kenaikan upah minimum, meski besaran peningkatannya masih dalam proses kalkulasi.

Ia juga menyadari, kenaikan upah minimum diprediksi tidak dapat memenuhi ekspektasi semua pihak karena kondisi pandemi yang memukul berbagai sektor ekonomi masih terjadi.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved