Indikator Pengupahan Berubah, Disnakertrans Gunungkidul Tak Lagi Lakukan Survei KHL

Mekanisme tata cara pengupahan pekerja kini berubah mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2021 tentang Pengupahan. Salah satunya

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Kurniatul Hidayah
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
lustrasi uang 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Mekanisme tata cara pengupahan pekerja kini berubah mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2021 tentang Pengupahan.

Salah satunya tak lagi menjadikan Kebutuhan Hidup Layak sebagai komponen penentu.

Lantaran perubahan tersebut, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Gunungkidul pun tak lagi melakukan survei KHL.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Ketenagakerjaan, Disnakertrans Gunungkidul, Ahsan Jihadan.

Baca juga: Kemarahan Pangdam XVIII/Kasuari Seusai Posramil Kisor Diserang KKB Papua : Kita Harus Hancurkan!

"Kami tidak lagi melakukan survei KHL, yang biasanya dilakukan bersama asosiasi pekerja dan pengusaha ke lapangan," kata Ahsan pada wartawan, Kamis (02/09/2021).

Ia menjelaskan, perubahan indikator pengupahan disebutkan dalam Pasal 25 ayat 2, PP Nomor 36/2021.

Disebutkan bahwa penentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) kini mengacu pada kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Kemudian di Pasal 4, secara rinci disebutkan bahwa kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan meliputi paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah. Adapun di Pasal 5, data yang digunakan untuk variabel tersebut berasal dari lembaga yang berwenang.

"Nantinya indikator yang digunakan berdasarkan data dari BPS (Badan Pusat Statistik)," jelas Ahsan.

Berkaitan dengan adanya aturan tersebut, ia mengatakan akan ada sosialisasi terhadap asosiasi pengusaha maupun serikat pekerja. Koordinasi dengan keduanya pun sudah mulai dilakukan.

Baca juga: Data Sebaran Kasus Baru Covid-19 di Indonesia Kamis 2 September 2021 : Jateng Catat Kasus Terbanyak

Ahsan mengatakan rapat dewan pengupahan tetap akan dilakukan meski tak ada lagi survei KHL. Rapat juga dilakukan dengan asosiasi pengusaha dan serikat pekerja.

"Penetapan (UMK) di November mendatang, jadi masih ada waktu," katanya.

Tak adanya survei KHL ke lapangan juga dibenarkan oleh Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunungkidul, Budiyono. Namun ia tetap berharap survei tetap dilakukan nantinya.

Ia menilai, KHL memiliki peran penting salah satunya sebagai indikator pemenuhan kehidupan yang layak. Terutama bagi pekerja yang berstatus lajang di masyarakat.

"Hasil survei bisa dijadikan patokan untuk mengetahui standar hidup layak di Gunungkidul," ujar Budiyono. (alx)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved