Pemerintah Siapkan Anggaran Rp8,8 Triliun untuk Kucurkan Bantuan Subsidi Upah 2021

Pemerintah bakal mengucurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 kepada para pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Ikrob Didik Irawan
Kompas.com | Totok Wijayanto
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pemerintah bakal mengucurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 kepada para pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta. Total, penerima subsidi ini akan mencapai 8,7 juta pekerja.

Stafsus Kementerian Ketenagakerjaan Bidang Ekonomi Reza menyampaikan pemerintah telah menyiapkan anggaran sedikitnya Rp 8,8 triliun untuk disebar kepada penerima BSU 2021.

"Dari estimasi kita angkanya cukup konsisten sekitar kurang lebih 8,7 juta itu makanya anggaran kami juga Rp 8,8 triliun ya. 8,7 juta more or less yang sudah diserahkan ke BPJS kemarin," kata Reza dalam diskusi produktif Kabar Bantuan Subsidi Upah Kerja FMB 9 yang disiarkan Kemekominfo TV, Kamis (12/8/2021).

Untuk tahap pertama, kata Reza, pihaknya telah menyalurkan BSU 2021 kepada 1 juta pekerja pada Selasa (10/8/2021) kemarin. Nantinya, penyaluran bantuan ini akan berlangsung paling lama September 2021 mendatang.

"Untuk tahap pertama datanya itu Kemenaker sebanyak 1 juta orang pada hari Selasa itu kita sudah dapat notifikasi dari Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu itu bahwa udah mulai tersalurkan. Maksudnya sudah diproses di KPPN untuk disalurkan kepada Bank Himbara," ungkapnya.

Lebih lanjut, Reza memastikan penyaluran ini dilakukan dengan prinsip kehati-hatian karena seluruhnya diawasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Termasuk, penerima bantuan harus dapat tepat sasaran dan tidak tumpang tindih.

"Karena ini sekali agar tepat sasaran ya. Tidak tumpang tindih dengan bantuan program sosial lainnya. Maka memang di Permenaker itu kita coba gitu agar tidak tumpang tindih kita coba kita padankan BSU dengan datanya Prakerja dengan datanya BPUM tadi," tukasnya.

Adapun penyaluran BSU 2021 mengacu kepada peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 16 tahun 2021. Dalam aturan itu, kriteria ataupun syarat penerima BSU 2021, sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

- Merupakan peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021.

- Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.

- Bergaji di bawah Rp 3,5 juta, dan bekerja pada sektor usaha yang telah ditentukan.

Sektor usaha yang dimaksud adalah sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Lantas bagaimana jika upah minimum lebih besar dari Rp 3,5 juta?

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved