Satpol PP DIY Menyita 94 Bungkus Rokok Ilegal, Pemilik Akan Dipanggil

Jajaran anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta kembali menyita 94 bungkus berisi rokok ilegal, atau rokok tanpa

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
istimewa
Petugas Satpol PP DIY menunjukan barang bukti rokok ilegal, Jumat (22/10/2021) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Jajaran anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta kembali menyita 94 bungkus berisi rokok ilegal, atau rokok tanpa cukai dan rokok dengan cukai palsu.

Penyitaan yang dilaksanakan pada Kamis (21/10/2021) malam itu sebagai tindak lanjut operasi non yustisi barang kena cukai (BKC) yang selama ini digencarkan oleh Satpol PP DIY bersama Kantor Bea Cukai DIY.

"Tren pemasaran rokok ilegal belakangan ini mengalami pergeseran dari semula sifatnya konvensional atau setor di warung, kini beralih ke model COD (cash on delivery), dan kami sita kemarin 94 bungkus," jelas Kasatpol PP DIY Noviar Rahmad, Jumat (22/10/2021).

Baca juga: Dinpar Bantul Terapkan Ganjil Genap yang Berbeda Antara Pantai Timur dan Barat, Ini Aturannya

Dia mengatakan, Satpol PP DIY akan terus melakukan operasi non yustisi rokok ilegal, sebab peredaran rokok palsu ini mengurangi pendapatan negara khususnya yang bersumber dari pendapatan cukai.

Terkait keberhasilan operasi non yustisi rokok ilegal pada Kamis malam itu Satpol PP DIY menyita rokok dengan merk di antaranya, Hima bold  1 slop, 2 bungkus; Smith 5 bungkus; Smith merah16 bungkus; Coffec Stik origin 9 bungkus; Coffec twenty 14 bungkus; coffec origin coklat 10 bungkus; luffman 12 bungkus; Sakura fight 10 bungkus dan ABC bold 6 bungkus.

Baca juga: Bawaslu DIY dan Kesbangpol Cari Solusi untuk Selamatkan Hak Pilih Mahasiswa Rantau di Pemilu 2024

"Untuk sementara barang bukti rokok ilegal tersebut diamankan di Satpol PP DIY, dan pemilik rokok ilegal akan kami panggil untuk dimintai keterangan," tegas Noviar.

Satpol PP DIY akan koordinasi dengan pihak Bea Cukai untuk menetukan proses tahap penyidikan selanjutnya, karena kewenangan yustisi sesuai Undang- undang Nomor 37 tahun 2009 tentang cukai kewenangannya ada di kantor Bea Cukai. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved