Ombudsman RI Perwakilan DIY Beri Tempo 30 Hari ke Pemda DIY untuk Tindak Lanjut Pergub Larangan Demo

Lembaga Ombudsman Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait Peraturan Gubernur (Pergub)

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/ Miftahul Huda
Suasana pembacaan dan penyerahan LAHP terkait Pergub DIY Pelarangan Demonstrasi, Kamis (21/10/2021) 

Sehingga Pemda DIY merasa tidak ada persoalan dengan pergub pelarangan penyampaian pendapat tersebut.

"Tapi kan sebenarnya bisa ada proses dialog dalam penyusunan Pergub itu. Misalnya seperti apa pembatasan itu, kalau dialog dengan warga kan tentu ada deliberasi yang baik, yang bisa dilakukan," tegas Budi Masturi.

Budi mencermati, perumusan Pergub DIY Nomor 1/2021 itu dalam prosesnya tidak ditemukan adanya satu tahap yang melibatkan masyarakat.

"Itu menjadi perhatian ya. Di alur bagan juga tidak ada. Sehingga itulah alasan Biro Hukum kemudian tidak merasa berkewajiban secara prosedural melibatkan publik," ungkapnya.

Baca juga: Sebanyak 19,3 Kilogram Penyeludupan Ganja Berhasil Digagalkan di Terminal Secang Magelang

Sementara berdasarkan Inmendagri Nomor 120 Tahun 2013 dijelaskan masyarakat berhak menyampaikan masukan dalam proses perumusan peraturan kepala daerah.

Kepala Biro Tapem Setda DIY Wahyu Nugroho menanggapi, pada prinsipnya pihaknya berterimakasih kepada Ombudsman RI perwakilan DIY telah memberikan masukan dan saran terkait Pergub tersebut.

Setelah menerima LAHP dari Ombudsman RI perwakilan DIY, mereka berjanji akan mempelajari terkait substansi, saran dan rekomendasinya.

"Dan kami akan kami laporkan dulu ke pimpinan, dan kami akan pelajari terkait konten, saran maupun rekomendasi dari Ombudsman RI," pungkasnya. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved