Ombudsman RI Perwakilan DIY Beri Tempo 30 Hari ke Pemda DIY untuk Tindak Lanjut Pergub Larangan Demo
Lembaga Ombudsman Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait Peraturan Gubernur (Pergub)
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Lembaga Ombudsman Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2021 tentang larangan demonstrasi.
Pergub tersebut dinilai oleh kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Demokrasi Yogyakarta (ARDY) telah membungkam hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum.
Sehingga perwakilan ARDY melaporkan dugaan adanya maladministrasi dalam pergub tersebut kepada Ombudsman RI Perwakilan DIY.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan DIY Budi Masturi, mengatakan hasik LAHP tersebut masih berupa saran tindakan korektif sesuai pasal 8 Ayat 2 UU Ombudsman RI Nomor 37/2008.
Dalam hal ini Ombudsman RI Perwakilan DIY memberi waktu 30 hari kepada Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X untuk menindaklanjuti saran tersebut.
Baca juga: Pergub Larangan Demo Dinilai Maladministrasi, Sri Sultan HB X: Kami Tidak Pernah Melarang
"Dalam 30 hari kami berharap akan menerima laporan tindak lanjut dari gubernur. Kalau tindak lanjut itu dinilai dalam bentuk penyelesaian, maka persoalan akan berhenti di situ," katanya, seusai menyerahkan LAHP kepada Kabiro Tata Pemerintahan (Tapem) Setda DIY, di ruang rapat Ombudsman RI DIY, Kamis (21/10/2021).
Akan tetapi, jika selama 30 hari itu Ombudsman RI perwakilan DIY menganggap tindak lanjut yang dilakukan pemerintah DIY belum sesuai, maka pihak Ombudsman RI DIY akan memberikan penegasan supaya saran itu dilakukan.
Dan apabila tindak lanjut itu masih tetap belum sesuai dengan harapan, maka sesuai mekanisme LAHP, Ombudsman RI perwakilan DIY akan mengusulkan untuk dibahas ke Ombudsman Pusat supaya mejadi sebuah bentuk rekomendasi.
"Manakala itu sudah menjadi rekomendasi, sesuai undang-undang Gubernur wajib menjalankan rekomendasi Ombudsman. Jika tidak bisa maka dikenai sanksi dari Mendagri atau berupa penonaktifan, itu kalau sudah rekomendasi," ujar Budi Masturi.
Budi menjelaskan, ada dua hal yang diusulkan dalam LAHP tersebut yakni, pertama terkait proses dan substansi.
Dua hal itu menjadi perhatian sebab ada dugaan maladministrasi dalam pembuatan pergub tersebut.
"Dalam substansi ini terjadi manakala bertentangan dengan UU yang lebih tinggi atau dikhawatirkan menjadi penyebab buruknya layanan publik," terang dia.
Kemudian, pihaknya juga menyinggung soal proses pembuatan pergub itu yang dinilai melanggar ketentuan dan beberapa azas tata umum pemerintahan yang baik.
Dalam investigasi yang dilakukan Ombudsman DIY, Budi menjelaskan secara substansi memang pihaknya menemukan ada aturan yang memungkinkan pemerintah itu melakukan pembatasan di area cagar budaya yang berstatus obyek vital nasional, melalui keputusan Kemenparekraf.
Dalam hal ini gedung DPRD DIY yang merupakan tempat publik mengemukakan pendapat berada di area cagar budaya kawasan Malioboro.
Sehingga Pemda DIY merasa tidak ada persoalan dengan pergub pelarangan penyampaian pendapat tersebut.
"Tapi kan sebenarnya bisa ada proses dialog dalam penyusunan Pergub itu. Misalnya seperti apa pembatasan itu, kalau dialog dengan warga kan tentu ada deliberasi yang baik, yang bisa dilakukan," tegas Budi Masturi.
Budi mencermati, perumusan Pergub DIY Nomor 1/2021 itu dalam prosesnya tidak ditemukan adanya satu tahap yang melibatkan masyarakat.
"Itu menjadi perhatian ya. Di alur bagan juga tidak ada. Sehingga itulah alasan Biro Hukum kemudian tidak merasa berkewajiban secara prosedural melibatkan publik," ungkapnya.
Baca juga: Sebanyak 19,3 Kilogram Penyeludupan Ganja Berhasil Digagalkan di Terminal Secang Magelang
Sementara berdasarkan Inmendagri Nomor 120 Tahun 2013 dijelaskan masyarakat berhak menyampaikan masukan dalam proses perumusan peraturan kepala daerah.
Kepala Biro Tapem Setda DIY Wahyu Nugroho menanggapi, pada prinsipnya pihaknya berterimakasih kepada Ombudsman RI perwakilan DIY telah memberikan masukan dan saran terkait Pergub tersebut.
Setelah menerima LAHP dari Ombudsman RI perwakilan DIY, mereka berjanji akan mempelajari terkait substansi, saran dan rekomendasinya.
"Dan kami akan kami laporkan dulu ke pimpinan, dan kami akan pelajari terkait konten, saran maupun rekomendasi dari Ombudsman RI," pungkasnya. (hda)