Pergub Larangan Demo Dinilai Maladministrasi, Sri Sultan HB X: Kami Tidak Pernah Melarang

Lembaga Ombudsman Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (ORI DIY) menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait Peraturan Gubernur

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/ Yuwantoro Winduajie
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (ORI DIY) menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum Pada Ruang Terbuka.

Setelah sembilan bulan melakukan pendalaman, ORI DIY menyimpulkan telah terjadi tindakan maladministrasi dalam penyusunan dan penetapan Pergub tersebut.

Karenanya, ORI DIY memberikan waktu 30 hari agar Gubernur DIY melakukan perbaikan terhadap Pergub yang diteken pada 4 Januari 2021 lalu itu.

Baca juga: Sebanyak 19,3 Kilogram Penyeludupan Ganja Berhasil Digagalkan di Terminal Secang Magelang

Saat dimintai tanggapan, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melarang warganya untuk berdemonstrasi.

Seperti diketahui, Pergub Nomor 1 Tahun 2021 ini melarang penyelenggaraan aksi demonstrasi di sejumlah objek vital nasional yang tersebar di wilayah DI Yogyakarta.

Ada lima kawasan yang mendapat pengecualian untuk menggelar unjuk rasa yakni kawasan Malioboro, Istana Negara Gedung Agung, Keraton Kasultanan Yogyakarta, Keraton Kadipaten Pakualaman, dan Kotagede.

Menurut Sultan, warga tetap diizinkan melakukan demontrasi jika telah mengantongi izin.

"Itu kan sudah lama, kami tidak pernah melarang demo. (Demo) lewat Malioboro perlu izin. Itu saja, nggak pernah melarang," ucap Sri Sultan saat ditemui di Kantor DPRD DIY, Kamis (21/10/2021).

Sri Sultan mengaku belum akan melakukan peninjauan maupun memperbaiki Pergub tersebut.

Baca juga: Tomi Target Sate Sianida yang Menewaskan Anak Ojol di Bantul Hadir di Persidangan, Ini Pengakuannya

Masyarakat dikatakan tetap bisa berdemonstrasi ke kantor DPRD DIY maupun kompleks Kepatihan yang berada di kawasan Malioboro

Namun harus menempuh rute lain di luar Jalan Malioboro.

"Kalau saya enggak. Kan saya nggak pernah melarang demo. Mau demo ke DPRD lewat (Jalan) Perwakilan kan bisa, ke kantor (Kompleks Kepatihan) lewat Jalan Mataram kan bisa," terang Sri Sultan. (tro)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved