Headline
Bus Wisata Masuk Yogyakarta Wajib Singgah ke Terminal Giwangan
Pemerintah memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di DIY turun level dari 3 menjadi level 2.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Maka dari itu, pihaknya tatap terus menerapkan kehati-hatian dalam menerima kunjungan wisatawan. Dalam uji coba tersebut, wisatawan yang datang bisa masuk dengan memperlihatkan kartu vaksin Covid-19.
"Karena esensinya sama, PeduliLindungi itu kan untuk memastikan orang yang masuk sudah vaksin. Maka dengan menunjukkan kartu vaksin, fungsinya sama," tuturnya.
Termasuk wisata pantai yang menjadi primadona di Kabupaten Bantul, pihaknya sudah menerapkan uji coba pembukaan tempat wisata dengan batasan pengunjung 25 persen dari kapasitas.
"Meskipun ada batasan 25 persen, pantai kita itu sangat luas sekali karena panjang pantainya mencapai 13,5 kilometer, ke utaranya rata-rata 100-200 meter dari bibir pantai. Jadi dari situ bisa menerima ratusan ribu orang.
Lagipula pengunjung juga datang pergi silih berganti di jam yang berbeda," terangnya.
Kebun binatang
Penurunan level PPKM di DIY tidak mempengaruhi jumlah kunjungan di Gembira Loka Zoo. Manager Marketing Gembira Loka Zoo, Yosi Hermawan mengatakan jumlah pengunjung meningkat setelah anak di bawah 12 tahun boleh masuk.
"Kenaikan terjadi karena anak di bawah 12 tahun boleh masuk dengan pendamping yang sudah divaksin," katanya, Rabu (20/10/2021).
Menurut dia, kebijakan memperbolehkan anak di bawah 12 tahun masuk sangat berpengaruh pada jumlah kunjungan di GL Zoo. "Sangat berpengaruh karena GL Zoo banyak diminati pengunjung keluarga yang bawa anak anak,"sambungnya.
Selain didampingi oleh pendamping yang sudah divaksin, pihaknya juga meminta pengunjung untuk memindai QR code PeduliLindungi. Sedangkan bagi pengunjung yang belum divaksin wajib menunjukkan hasil negatif swab antigen atau PCR.
Di Sleman, anak usia di bawah 12 tahun, yang sebelumnya belum diizinkan masuk tempat wisata, kini sudah diperbolehkan dengan syarat didampingi orang tua.
"Anak kurang dari 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk di tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dengan syarat didampingi orang tua," kata Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo, melalui instruksi Bupati Sleman (Inbup) nomor 33/INSTR/2021.
Dalam ketentuan inbup tersebut, selain diperbolehkan masuk tempat wisata, anak usia kurang dari 12 tahun juga diperbolehkan masuk ke pusat perbelanjaan/ mal. Di mana tempat bermain anak - anak di dalam mal juga sudah diperbolehkan buka namun dengan syarat orangtua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon guna kebutuhan tracing.
Bioskop juga sudah boleh beroperasi dengan mengunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Hanya pengunjung kategori hijau yang diperbolehkan masuk dengan kapasitas maksimal 70 persen. (alx/nto/rif/maw)