PPKM Level 2 di Sleman, Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Tempat Wisata
Kebijakan dalam berkegiatan di Kabupaten Sleman mengalami sejumlah penyesuaian, seiring Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kebijakan dalam berkegiatan di Kabupaten Sleman mengalami sejumlah penyesuaian, seiring Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) penanganan Covid-19 telah turun menjadi level 2.
Satu di antaranya, anak usia kurang dari 12 tahun, yang sebelumnya belum diizinkan masuk tempat wisata, kini sudah diperbolehkan dengan syarat didampingi orang tua.
"Anak kurang dari 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk di tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat didampingi orang tua," kata Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo, melalui instruksi Bupati Sleman (Inbup) nomor 33/INSTR/2021.
Baca juga: UGM Segera Gelar Kuliah Luring Secara Penuh Ketika Kasus Covid-19 Turun Drastis
Dalam ketentuan inbup tersebut, selain diperbolehkan masuk tempat wisata, anak usia kurang dari 12 tahun juga diperbolehkan masuk ke pusat perbelanjaan atau mal. Di mana tempat bermain anak-anak di dalam mal juga sudah diperbolehkan buka namun dengan syarat orangtua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon guna kebutuhan tracing.
Bioskop juga sudah boleh beroperasi dengan mengunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Hanya pengunjung kategori hijau yang diperbolehkan masuk dengan kapasitas maksimal 70 persen.
"Pengunjung berusia kurang dari 12 (dua belas) tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua," terangnya, dalam inbup tersebut.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman, Suparmono mengungkapkan, ketentuan bagi destinasi wisata di PPKM level 2 memang lebih longgar.
Anak usia kurang dari 12 tahun boleh masuk wisata dengan pengawasan orang tua.
Baca juga: Kota Yogyakarta Segera Terapkan One Gate System untuk Bus Pariwisata, Ini Aturan Mainnya
Termasuk, destinasi wisata sudah diperbolehkan buka dengan ketentuan mengikuti protokol kesehatan yang telah diatur oleh Kementerian Kesehatan. Lalu wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining pengunjung.
Pihaknya mengaku sudah mengusulkan banyak destinasi wisata di Bumi Sembada agar mendapatkan QR Code PeduliLindungi.
Informasi yang diterima, kode batang destinasi yang diusulkan telah banyak terbit dan dikirim ke email pengelola.
Hingga kini Dinas Pariwisata masih mengumpulkan kepastian datanya. Namun pada prinsipnya, destinasi wisata yang sudah memenuhi persyaratan telah diperbolehkan buka di masa PPKM level 2.
"Destinasi yang telah memenuhi syarat siap dibuka, dan kami siap mengawal," tuturnya. (rif)