Seluruh Tempat Wisata di DI Yogyakarta Diizinkan Buka, Dispar DIY Jelaskan Persyaratannya
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DI Yogyakarta sudah turun ke level 2. Dengan penurunan tersebut, seluruh tempat wisata
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DI Yogyakarta sudah turun ke level 2.
Dengan penurunan tersebut, seluruh tempat wisata di DIY diizinkan buka dengan mematuhi sejumlah persyaratan.
Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) DIY, Singgih Raharja menuturkan, tempat wisata yang buka harus mengadopsi penggunaan aplikasi PeduliLindungi karena pengunjung yang datang wajib diskrining.
"Syarat utamanya mereka (tempat wisata) yang sudah mendapatkan QR Code PeduliLindungi. Kalau yang belum menggunakan atau yang belum memperoleh QR Code PeduliLindungi otomatis tidak bisa melakukan skrining," kata Singgih, Selasa (19/10/2021).
Baca juga: Tujuh Pasien Covid-19 Klaster Tilik Diperbolehkan Pulang dari RSLKC Bambanglipuro
Selain mewajibkan penggunaan PeduliLindungi, jumlah pengunjung di suatu objek wisata juga dibatasi. Yakni sebesar 25 persen dari total kapasitas ruangan.
Sedangkan untuk kapasitas di tempat wisata outdoor seperti pantai, dihitung berdasarkan kesepakatan antara pihak pengelola dan Satgas Covid-19 di tingkat kabupaten/kota.
"Tentunya dari pihak pengelola sudah menetapkan bersama-sama dengan satgas terkait kapasitas normal itu berapa. Itu sudah sejak 2020 sudah dilakukan. Sehingga tinggal mengalikan 25 persen kan gitu," jelasnya.
Saat ini Singgih belum bisa menyebut jumlah destinasi wisata yang telah dibuka.
Sebab, Dispar DIY baru akan mendata objek-objek wisata yang telah mendapat QR Code PeduliLindungi.
"Saya tidak punya (datanya) karena permohonan QR Code PeduliLindungi kan langsung masing-masing atau lewat asosiasi. Kami sulit memantau beberapa sudah QR Code," katanya.
"Saya akan koordinasi dengan kabupaten kota untuk memantau pergerakannya berapa jumlah nya dan sisi jenis tempat wisatanya," tambahnya.
Kemudian untuk anak-anak di bawah usia 12 tahun, saat ini telah diizinkan menyambangi objek-objek wisata. Namun dengan pendampingan dan pengawasan orang tua.
Sebab, hingga saat ini belum ada vaksin Covid-19 yang ditujukan bagi anak dengan usia 12 tahun ke bawah.
"Anak boleh ke tempat wisata dengan pendampingan dan pengawasan orang tua yang terlebih dahulu harus lolos skrining PeduliLindungi. Orang tua tersebut bertanggung jawab atas anak," jelasnya.
Baca juga: Perketat Skrining Pengunjung Malioboro, Pemkot Yogyakarta Siapkan Fitur Peduli Jogja di JSS
"Tentu dengan pengawasan orang tua anak-anak harus prokes, pakai masker, jaga jarak cuci tangan, seperti itu. Karena anak 12 belum divaksin harus maka ada perlu pengawasan," tambahnya.