Terungkap, Begini Kronologi Penembakan Laskar FPI oleh Polisi di Tol Jakarta-Cikampek Versi JPU

Terungkap, Begini Kronologi Penembakan Laskar FPI oleh Polisi di Tol Jakarta-Cikampek Versi JPU

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang kasus dugaan tindak pidana pembunuhan (unlawful killing) terhadap empat laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Tiga tembakan tersebut melubangi kaca mobil yang dikendarai oleh Bripka Faisal.

Polisi lalu membalas tembakan tersebut ke arah keduanya lantaran para anggota FPI itu berencana kabur.

Anggota FPI bernama Faiz AS tertembak di lengan kiri bagian dalam dan lengan bawah kiri sisi dalam.

Anggota FPI itu berhasil kabur dan dikejar oleh anggota kepolisian.

Dalam pengejaran diwarnai aksi saling tembak pula diantara kedua pihak itu.

Polisi kemudian berhasil mengejar mobil yang berisi anggota FPI.

Namun, para laskar FPI itu kembali menodongkan senjata. Pengejaran kemudian berlanjut hingga KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Mobil yang ditumpangi Laskar FPI menabrak pembatas jalan akibat pecah ban.

Polisi langsung menangkap empat anggota Laskar FPI dan melakukan penggeledahan.

Perlawanan

Dalam perjalanan ke Polda Metro Jaya, para Laskar FPI itu melakukan perlawanan.

Mereka mencoba merebut senjata polisi dan mencekik leher Briptu Fikri.

Almarhum Ipda Elwira Priadi Z dan Briptu Fikri menembak empat Laskar FPI di dalam mobil hingga tewas karena melihat adanya perlawawan.

Masing-masing terdakwa menembak dua anggota laskar FPI.

"Bahwa akibat perbuatan melakukan penganiayaan secara bersama-sama mengakibatkan matinya: Andi Oktiawan, Faiz Ahmad Syukur, Lutfi Hakim, Akhmad Sofyan, M Reza, M Suci Khadavi Poetra," tutur Jaksa.

Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved