Terungkap, Begini Kronologi Penembakan Laskar FPI oleh Polisi di Tol Jakarta-Cikampek Versi JPU
Terungkap, Begini Kronologi Penembakan Laskar FPI oleh Polisi di Tol Jakarta-Cikampek Versi JPU
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Sidang perdana kasus unlawful killing laksa Front Pembela Islam (FPI) dengan terdakwa dua anggota polisi Briptu Fikri R dan Ipda M Yusmin O digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021) siang.
Sidang digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim ketua M Arif Nuryanta dan hakim anggota yaitu Suharno dan Elfian, JPU menjelaskan secara detail peristiwa penembakan yang menewaskan enam laskar FPI tersebut.
Dalam dakwaanya, JPU menjelaskan penembakan yang berujung tewasnya enam anggota Laskar FPI yang dilakukan oleh Briptu Fikri dan Ipda Yusmin berawal dari tak hadirnya Muhamad Rizieq Shihab dalam pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan untuk kedua kalinya.
Rizieq tak hadir dengan berbagai alasan.
Dalam perkembangannya, Polda Metro Jaya menerima informasi dari masyarakat dan media sosial yang berisi simpatisan Rizieq Shihab bakal menggeruduk gedung Polda Metro Jaya serta melakukan aksi anarkistis.
"Polisi lantas melakukan antisipasi dengan memerintahkan anggotanya, yakni terdakwa Briptu Fikri R, terdakwa Ipda M Yusmin O, Ipda Elwira Priadi Z yang telah meninggal dunia, saksi Aipda Toni Suhendar, Bripka Adi I, Bripka Faisal KA, dan Bripka Guntur P guna menyelidiki rencana penggerudukan tersebut," ujar jaksa dalam surat dakwaan, Senin (18/10/2021) dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com.
Informasi adanya penggerudukan Polda Metro Jaya diterima pihak kepolisian dalam laporan bernomor R/LI20/XII/2020/Subdit 3/Resmob tanggal 5 Desember 2020, tentang rencana penggerudukan dan pengepungan Polda Metro Jaya pada 7 Desember 2020 saat pemeriksaan Rizieq Shihab.
Kemudian laporan adanya penggerudukan Polda Metro Jaya tersebut ditindaklanjuti dengan surat perintah tugas nomor SP.Gas/9769/12/2020/Subdit III/Resmob tanggal 5 Desember 2020 dan surat perintah penyelidikan nomor SP.Lidik/5626/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 5 Desember 2020.
Dalam surat perintah tugas tersebut berisi tindakan kepolisian dalam rangka penyelidikan berdasarkan informasi hasil patroli cyber terkait rencana penggerudukan Polda Metro Jaya.
"Melakukan tugas memantau semua simpatisan Moh Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab yang berada di perumahan The Nature Mutiara Sentul, Kabupaten Bogor," ucap jaksa.
Pada Minggu (6/12/2020) pukul 21.00 WIB, dua terdakwa dan lima anggota lainnya berangkat ke lokasi menggunakan tiga unit mobil.
Ipda Yusmin, Briptu Fikri, Bripka Faisal, dan Ipda Elwira berada di mobil Toyota Avanza berwarna silver berpelat nomor K 9143 EL.
Bripka Adi Ismanto dan Aipda Toni Suhendar ada di mobil Daihatsu Xenia berwarna silver dengan pelat nomor B 1519 UTI.
Sementara itu, Bripka Guntur Pamungkas mengemudikan mobil Toyota Avanza berwarna hitam dengan pelat nomor B 1392 TWQ.