Seorang Debt Collector Pinjol di Sleman Ditetapkan Tersangka, 79 Lainnya Dipulangkan Polda Jabar
Seorang Debt Collector Pinjol di Sleman Ditetapkan Tersangka, 79 Lainnya Dipulangkan Polda Jabar
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, BANDUNG - Sebanyak 79 orang dari 86 debt collector pinjol yang diamankan polisi saat penggrebekan pinjol ilegal di sebuah ruko lantai tiga, Jalan Prof Herman Yohanes, Samirono, Caturnunggal, Kecamatan Depok, Kota Yogyakarta, DIY dipulangkan oleh polisi.
Sementara seorang debt collector pinjol ilegal sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jabar.
Sedangkan tujuh orang lainnya masih menjalani pemeriksaan dan masih menjadi saksi dalam kasus pinjol ilegal tersebut.
Pemulangan 79 orang yang diamankan dalam penggrebekan pinjol ilegal ini dikawal oleh petugas dari anggota Dit Reskrimsus Polda Jabar.
Dikutip Tribunjogja.com dari Tribunjabar.id, Wakil Dit Reskrimsus Polda Jabar, AKBP Roland Ronaldy, mengatakan, dari hasil pemeriksaan baru satu orang yang terbukti dan ditetapkan sebagai tersangka.
Sisanya masih menjalani pemeriksaan.
"Sampai saat ini, debct collector-nya sudah kami tetapkan sebagai tersangka, nanti sambil kita menunggu setelah ini akan kita gelar kembali untuk penetapan tersangka lainnya," ujar Roland, saat ditemui di Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Bandung, Sabtu (16/10/2021).
Manajer, team leader, HRD, dan owner-nya belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih menjalani pemeriksaan.
Saat ini, masih ada tujuh orang yang masih menjalani pemeriksaan di Polda Jabar.
Sementara 79 orang debt collector lainnya sudah dikembalikan ke daerah asalnya oleh anggota Dit Reskrimsus Polda Jabar.
Pemulangan tersebut dilakukan lantaran mereka tidak terbukti bersalah sesuai pasal yang disangkakan.
"Jadi, setelah pemeriksaan, 79 orang kami kembalikan ke Yogyakarta bersama Polda DIY mengantarkan mereka karena 79 orang itu belum sesuai pasal yang disangkakan," katanya.
"Sisanya masih ada 7 orang yang masih didalami. Mereka perannya ada asisten manajer, team leader, HRD, dan beberapa debt collector-nya," tambahnya.
Sebelumnya, Tim subdit V siber Direktorat Krimimal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar mengungkap praktik perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal, Kamis (14/10/2021).
Baca juga: Kantor Pinjol Ilegal di Sleman Digerebek Polisi, Ada Karyawan yang Baru Bekerja 2 Hari
Baca juga: Polisi Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Ruko Sleman
Perusahaan pinjol ilegal itu berlokasi di sebuah ruko lantai tiga, Jalan Prof Herman Yohanes, Samirono, Caturnunggal, Kecamatan Depok, Kota Yogyakarta, DIY.