Seorang Debt Collector Pinjol di Sleman Ditetapkan Tersangka, 79 Lainnya Dipulangkan Polda Jabar

Seorang Debt Collector Pinjol di Sleman Ditetapkan Tersangka, 79 Lainnya Dipulangkan Polda Jabar

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA/Ardhike Indah
Penampakan kantor pinjol ilegal di Samirono, Sleman, Jumat (15/10/2021) siang, pascapenggerebekan oleh polisi semalam 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Arief Rahman mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan seorang korban bernama Tedy Mulyadi ke Polda Jabar.

"Hasil kerja sama dengan Ditreskrimsus Polda DIY dan penyelidikan terhadap kantor tersebut, tim mendapatkan sebuah fakta bahwa benar adanya penyelenggaraan penagihan pinjaman online," ujar Arief Rahman, dalam keterannya, Jumat (15/10/2021).

Dalam pengungkapan tersebut, pihaknya mengamankan 86 orang kolektor pinjol yang menjalankan 23 aplikasi pinjol ilegal.

Ke-23 aplikasi tersebut, kata dia, diketahui tak terdaftar di otoritas jasa keuangan (OJK).

"Ini kegiatan mereka lintas daerah," katanya.

Berikut ini daftar ke-23 aplikasi ilegal :

- WALLIN

- TUNAI CPT

- DANATERCEPAT

- PNJAM UANG

- KANTONG UANG

- SUMBER DANA

- WADAH PINJAMAN

- SAKU88

- PAHLAWAN PINJAMAN

- PINJAMAN TEMAN

- KREDIT KITA

- BOS DUIT

- MONEY GAIN

- DOKUKU

- DAILY KREDIT

- TARIK TUNAI

- UANG INSTAN

- TUNAI GESIT

- KAPTEN PINJAM

- DANA HARAPAN

- DUIT LANGIT

- COINZONE

- SAKU UANG

(*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved