Kriminalitas
Kantor Pinjol Ilegal di Sleman Digerebek Polisi, Ada Karyawan yang Baru Bekerja 2 Hari
Karyawan yang bekerja sebagai operator di perusahaan Pinjol tersebut berasal dari pelbagai daerah di Indonesia.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat bekerjasama Polda DIY menggerebek kantor Pinjaman Online (Pinjol) ilegal di Jalan Prof Herman Yohanes, Samirono, Kalurahan Caturtunggal, Depok, Sleman, DIY, Kamis (14/10/2021) malam.
Dalam penggerebekan tersebut, 83 orang diamankan dengan rincian 2 HRD, satu manager dan lainnya sebagai operator (debt collector online).
Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, karyawan yang bekerja sebagai operator di perusahaan Pinjol tersebut berasal dari pelbagai daerah di Indonesia.
Ada yang dari Yogyakarta, Gunungkidul, Sumatera, Sulawesi hingga Kalimantan.
Mereka selesai kuliah dan bekerja di perusahaan tersebut bermula dari adanya lowongan pekerjaan untuk menagih dan mengingatkan.
Baca juga: Polisi Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Ruko Sleman
Ia sendiri mengaku belum mengetahui teknis bagaimana cara kerja perusahaan tersebut menawarkan pinjaman online.
Namun sejumlah operator yang bekerja di perusahaan tersebut, masih terbilang baru.
"Karyawannya ada yang baru (bekerja) dua hari. Ada yang satu bulan," katanya, di temui di Polda DIY, Jumat (15/10/2021).
Yuliyanto mengaku sempat bertanya ke beberapa karyawan.
Menurut dia, mereka mengaku digaji UMR oleh perusahaan di kisaran angka Rp 2,1 juta.
Namun, ada juga yang mengaku belum sempat gajian.
Saat ini, belum ada penetapan tersangka.
Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jawa Barat masih melakukan pemeriksaan.
Sebanyak 83 orang berikut barang bukti yang diamankan dalam penggerebekan Kamis (14/10/2021) malam tersebut menurutnya telah dibawa ke Polda Jawa Barat.
"Dibawa pukul 03.00 dini hari. Menggunakan kendaraan dari Polda DIY dan dikawal dari Personel Polda DIY dan Polda Jabar," terang Yuliyanto.
Baca juga: Pengguna Pinjol Ilegal Marak, Sistem Pendukung di Masyarakat Perlu Dikuatkan
Lapor
Yuliyanto belum mengetahui apakah ada korban yang berasal dari Yogyakarta atau tidak.
Hingga kini pihaknya masih menunggu laporan dari masyarakat berkaitan dengan Pinjaman Online.
Jika ada masyarakat yang merasa telah menjadi korban Pinjol dipersilakan melapor dengan mendatangi Polda DIY maupun Polres.
Namun sebelum melapor, Ia meminta agar masyarakat terlebih dahulu konsultasi ke bagian Reserse dan Kriminal.
"Supaya nanti bisa lebih mudah diarahkan untuk pembuatan laporan polisi. Kenapa perlu konsultasi? Agar yang bersangkutan bisa merangkaikan peristiwa yang dialami untuk bisa diituangkan dalam pembuatan laporan polisinya. Jadi kita masih menunggu," kata dia.
Baca juga: Polisi Bongkar Sindikat Pinjol Ilegal di Jakarta, Amankan 56 Karyawan
Sebagaimana diketahui, Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) bekerjasama Polda DIY menggerebek kantor Pinjaman Online (Pinjol) ilegal di Jalan Prof Herman Yohanes, Samirono, Kalurahan Caturtunggal, Depok, Sleman, DIY, Kamis (14/10/2021) malam.
Kantor perusahaan Pinjol ilegal yang digerebek Kepolisian itu berada di sebuah ruko berlantai tiga.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rahman mengungkapkan, kasus ini berawal dari atensi Pemerintah.
Kemudian perintah langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk melakukan penindakan terhadap pelaku Pinjaman Online Ilegal yang dianggap sangat meresahkan masyarakat.
Ia menceritakan, tiga hari lalu Polda Jabar mendapat laporan dari seseorang yang menjadi korban Pinjaman Online Ilegal.
"Korban berinisial TM, yang bersangkutan dirawat di rumah sakit karena merasa depresi oleh tindakan penekanan yang tidak manusiawi dari pinjaman online," kata Arief di lokasi penggerebekan.
Baca juga: Diteror Pinjol Padahal Tak Merasa Punya Utang? Lakukan 3 Hal Ini
Berdasar pengembangan dari laporan tersebut, Kepolisian lalu melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa kantor perusahaan Pinjol tersebut berasal dari wilayah Samirono, Depok, Sleman.
Petugas kemudian melakukan penggrebekan dengan dibantu jajaran Polda DIY.
Dilokasi kejadian, Petugas mengamankan 83 orang operator (debt collector online), 2 HRD dan satu menager.
Turur diamankan juga 105 PC dan beberapa barang yang diduga terkait dengan tindak pidana.
Arif mengungkapkan berdasarakn mix and match dari segala macam bukti informasi digital (digital evidence) dari seorang operator debt collector di perusahaan Pinjol tersebut ternyata cocok dengan yang didapat Kepolisian dari korban.
"Jadi digital evidence- nya sangat relevan sehingga kami akan melakukan penyelidikan dan penindakan secara tuntas terhadap para pelaku," kata dia.( Tribunjogja.com )