Pemkab Sleman Tunggu Petunjuk Kemendagri Terkait Nasib 7 Calon Lurah Terdampak Putusan MK

Polemik 7 calon lurah di Kabupaten Sleman yang terdampak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 42/PUU/XIX/2021 tentang penetapan batas maksimal

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/ Ahmad Syarifudin
Sekda Sleman Harda Kiswaya seusai audiensi dengan pendukung calon lurah yang terdampak putusan MK di gedung Setda Sleman, Kamis (14/10/2021) 

Setelah itu, baru akan memutuskan terkait 7 calon lurah yang terdampak putusan MK tersebut. Baginya, polemik ini bagaikan buah simalakama. 

Baca juga: 4 Jenis Dekorasi yang Mendatangkan Keberuntungan di Rumah Menurut Feng Shui

"Apapun keputusan, pasti ada risiko. Ada yang diuntungkan dan ada yang dirugikan. Besok pagi kami berangkat ke Jakarta. Nanti konsepnya seperti apa, kami menunggu petunjuk dari Kemendagri," kata dia. 

Harda mengungkapkan, pihaknya meminta petunjuk dari Kemendagri agar tidak salah langkah. Sebab, ada pertimbangan bahwa masing-masing kandidat telah ditetapkan menjadi calon, sehingga ada potensi berimplikasi pada hukum.

Keputusan Pemkab Sleman akan diberikan maksimal tanggal 21 Oktober. Nantinya, apapun yang bakal diputuskan, Ia berharap sudah sesuai dengan hukum tata negara. Secara pribadi, Ia sendiri mengaku sedih dengan adanya polemik ini. 

"Jujur saya sedih. Sudah berjalan sejauh ini. Sudah mengeluarkan banyak. Tiba-tiba seperti ini. Ini sedih banget," kata dia. 

Adapun bagi Kalurahan lain yang calonnya tidak terdampak putusan MK, maka tahapan Pilur dipastikan tetap berlanjut dan melakukan pemungutan suara di tanggal 31 Oktober mendatang. (rif)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved