Pemkab Sleman Tunggu Petunjuk Kemendagri Terkait Nasib 7 Calon Lurah Terdampak Putusan MK
Polemik 7 calon lurah di Kabupaten Sleman yang terdampak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 42/PUU/XIX/2021 tentang penetapan batas maksimal
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Polemik 7 calon lurah di Kabupaten Sleman yang terdampak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 42/PUU/XIX/2021 tentang penetapan batas maksimal jabatan kepala desa sebanyak 3 periode terus bergulir.
Setelah sebelumnya, para pendukung mengadu ke wakil rakyat, kini mereka mendatangi kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman.
Kedatangan mereka meminta penjelasan mengenai putusan MK, sekaligus berharap calon lurah yang didukung tetap bisa melanjutkan pemilihan.
"Harapan kami pemilihan lurah di kabupaten Sleman, tidak terkecuali, tetap harus dilaksanakan. Dan, dilakukan pemungutan di tanggal 31 Oktober," kata Tugimanto, koordinator Masyarakat Peduli Selomartani, di sela audiensi dengan Pemkab Sleman, Kamis (14/10/2021).
Baca juga: Kepala Polisi Taliban di Afghanistan jadi Korban Bom Mobil
Selomartani merupakan satu di antara 7 Kalurahan yang salah satu calonnya terdampak putusan MK. Di sana, Pilur hanya diikuti dua calon.
Ketika satu calon "dianulir" maka dianggap tidak bisa melanjutkan tahapan pilur berikutnya atau ditunda. Sebab, syarat diselenggarakannya Pilur minimal diikuti dua calon, dan maksimal lima calon.
Siang itu, selain pendukung calon dari Selomartani, datang juga massa pendukung calon dari Kalurahan Maguwoharjo dan Madurejo.
Tugimanto mengungkapkan, pihaknya menyuarakan agar semua calon tetap diikutkan dalam pemilihan lurah, karena para kandidat tersebut sudah ditetapkan menjadi calon sejak 2 Juli.
Sementara putusan MK tentang penetapan batas maksimal jabatan kepala desa sebanyak 3 periode
datang pada 30 September.
Artinya, ada rentang waktu 3 bulan sejak 7 calon telah ditetapkan. Ia mempertanyakan keputusan MK tersebut berlaku maju atau mundur.
"Ngambangnya kan belum ada ketetapan. Sampai saat ini surat dari Pemkab Sleman belum ada sama sekali. Kami gelisah, kami bertanya ke BPD dan panitia Lurah desa, mereka tidak bisa menjawab," ungkap Tugimanto.
Ia berharap 7 calon lurah, tetap diikutkan dalam pemilihan di 31 Oktober. Sebab, jika para calon dianulir, maka pihaknya memastikan akan menempuh jalur hukum.
Tunggu Petunjuk Kemendagri
Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman Harda Kiswaya mengaku hingga kini belum bisa memberi keputusan apapun.
Pemkab Sleman sangat hati-hati. Pihaknya mengaku saat ini tengah berdiskusi dengan Pakar hukum tata negara, meminta pendapat Pemda DIY dan akan meminta petunjuk dari Kemendagri.
Setelah itu, baru akan memutuskan terkait 7 calon lurah yang terdampak putusan MK tersebut. Baginya, polemik ini bagaikan buah simalakama.
Baca juga: 4 Jenis Dekorasi yang Mendatangkan Keberuntungan di Rumah Menurut Feng Shui
"Apapun keputusan, pasti ada risiko. Ada yang diuntungkan dan ada yang dirugikan. Besok pagi kami berangkat ke Jakarta. Nanti konsepnya seperti apa, kami menunggu petunjuk dari Kemendagri," kata dia.
Harda mengungkapkan, pihaknya meminta petunjuk dari Kemendagri agar tidak salah langkah. Sebab, ada pertimbangan bahwa masing-masing kandidat telah ditetapkan menjadi calon, sehingga ada potensi berimplikasi pada hukum.
Keputusan Pemkab Sleman akan diberikan maksimal tanggal 21 Oktober. Nantinya, apapun yang bakal diputuskan, Ia berharap sudah sesuai dengan hukum tata negara. Secara pribadi, Ia sendiri mengaku sedih dengan adanya polemik ini.
"Jujur saya sedih. Sudah berjalan sejauh ini. Sudah mengeluarkan banyak. Tiba-tiba seperti ini. Ini sedih banget," kata dia.
Adapun bagi Kalurahan lain yang calonnya tidak terdampak putusan MK, maka tahapan Pilur dipastikan tetap berlanjut dan melakukan pemungutan suara di tanggal 31 Oktober mendatang. (rif)