Kriminalitas
Beraksi di 20 TKP, Pelaku Spesialis Pencurian SD Berhasil Diringkus Polres Gunungkidul
Keberadaan pelaku diketahui setelah ada laporan bahwa ia juga membuka jasa perbaikan alat elektronik khususnya komputer jinjing (laptop).
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Kasus pencurian yang terjadi pada sejumlah Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Gunungkidul akhirnya mendapat titik terang.
Satu orang pelakunya berhasil diringkus aparat Satreskrim Polres Gunungkidul.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Riyan Permana Putra mengatakan pelaku berinisial DM ini melakukan aksinya seorang diri.
"Ada sekitar 20 sekolah yang menjadi sasaran aksi setidaknya dalam 5 bulan terakhir," kata Riyan dalam jumpa pers pada Rabu (14/10/2021) lalu.
DM diketahui warga asli Madiun, Jawa Timur.
Baca juga: Marak Pencurian, Sekolah di Gunungkidul Diimbau Lebih Waspada
Namun selama sekitar 4 tahun terakhir ia menetap di Kapanewon Paliyan lantaran menikah dengan warga setempat.
Riyan mengatakan DM ditangkap di rumahnya pada 29 September silam di kediamannya.
Keberadaan pelaku diketahui setelah ada laporan bahwa ia juga membuka jasa perbaikan alat elektronik khususnya komputer jinjing (laptop).
"Saat penggeledahan ditemukan pula barang bukti hasil curian pelaku selama beraksi," jelasnya.
Barang bukti yang diamankan mencapai puluhan, termasuk laptop, ponsel, televisi, papan ketik, tas, hingga alat elektronik lain berupa pengukur suhu, lampu, hingga tetikus (mouse).
Begitu pula dengan sepeda motor serta alat yang digunakan untuk beraksi.
Riyan mengatakan modus yang digunakan DM selalu sama, yaitu dengan membakar gerendel pintu yang terkunci.
Adapun barang hasil curiannya dijual ke penadah di Jawa Timur, tempat asalnya, hingga Jawa Barat lewat jasa pengiriman.
"Hasil curian digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi, kebutuhan sehari-hari, hingga foya-foya," ungkapnya.
Lokasi pencurian menyebar di Wonosari, Paliyan, Playen, Karangmojo, hingga Semanu. DM dikenai Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan, yang mana ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/beraksi-di-20-tkp-pelaku-spesialis-pencurian-sd-berhasil-diringkus-polres-gunungkidul.jpg)