Hari Libur Maulid Nabi Digeser ke Tanggal 20 Oktober : ASN Dilarang Cuti pada 18-22 Oktober
Hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang semula jatuh pada tanggal 19 Oktober 2021 digeser ke tanggal 20 Oktober 2021
TRIBUNJOGJA.COM - Hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang semula jatuh pada tanggal 19 Oktober 2021 digeser ke tanggal 20 Oktober 2021. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri PAN RB No. 13/2021, Apatur Sipil Negara (ASN) juga dilarang bepergian dan cuti dalam rentang tanggal 18 - 22 Oktober 2021. Demikian rilis Kemenpan-RB yang diunggah di akun media sosialnya pada Selasa (12/10/2021).
SE ini mengatur pembatasan mobilitas dan cuti bagi ASN yang sebenarnya bukan baru-baru ini saja diterbitkan.
Konkretnya, SE ini berisi terkait larangan cuti bagi PNS pada hari-hari tertentu.
Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan cuti bagi pegawai diperlukan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang belum kunjung usai.
Rincian aturan PNS dilarang cuti dan bepergian
Terdapat dua poin utama dalam SE tertanggal 25 Juni yang ditandatangani Menpan-RB Tjahjo Kumolo. Pertama, pembatasan kegiatan ke luar daerah selama hari libur nasional, baik sebelum maupun sesudah hari libur nasional.
“Pegawai ASN dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional tahun 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional,” bunyi surat tersebut.
Meski begitu, larangan kegiatan bepergian dapat dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi untuk melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO).
Pengecualian lainnya yakni untuk ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dan memperoleh surat tugas dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.
Kemudian, pengecualian juga berlaku bagi ASN yang dalam keadaan darurat perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan telah mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya.
Kedua, diberlakukan pembatasan cuti pada saat sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama.
Oleh karena itu, PPK pada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah tetap selektif dalam memberikan izin cuti bagi para pegawai ASN pada periode waktu tersebut.
Pengecualian pembatasan cuti berlaku bagi ASN dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang mengajukan cuti melahirkan, sakit, atau alasan penting.
Dalam SE ini diatur juga mengenai upaya pencegahan Covid-19 yang dipelopori oleh ASN dan disiplin pegawai.
Disebutkan, ASN wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menjadi contoh dalam menerapkan 5M dan 3T.