Yogyakarta
Puluhan OPD di Lingkup Pemda DIY Terapkan Aplikasi PeduliLindungi
Dari 43 OPD di Pemda DIY sebanyak 80 persen diantaranya telah mendapatkan QR Code PeduliLindungi.
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sebagian besar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemda DIY telah menerapkan aplikasi PeduliLindungi untuk menskrining pegawai maupun pengunjung yang memasuki area perkantoran.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) DIY, Rony Primanto Hari menyebut dari 43 OPD di Pemda DIY sebanyak 80 persen diantaranya telah mendapatkan QR Code PeduliLindungi.
Seperti diketahui, QR Code PeduliLindungi menjadi syarat wajib di wilayah perkantoran.
Sehingga setiap pengunjung maupun karyawan wajib melengkapi diri dengan aplikasi tersebut.
Baca juga: Sebanyak 13 OPD di Lingkup Pemda DIY Terapkan Aplikasi PeduliLindungi
"OPD hampir 80 persen sudah ada QR code. Memang ada beberapa tempat yang belum karena pakai email pribadi, harus ulangi pakai email kantor," katanya di Kompleks Kepatihan, Senin (11/10/2021).
Rony melanjutkan, saat ini pihaknya terus mendata keluhan permohonan QR Code yang diajukan oleh masyarakat umum.
Dari beberapa temuan, Rony menemui adanya sejumlah kesalahan.
Hal ini membuat proses pengajuan tersendat.
Satu diantaranya karena mayoritas pemohon menggunakan email pribadi saat pengajuan.
Padahal syaratnya wajib menggunakan email resmi milik perusahaan.
Penggunaan email pribadi kemungkinan besar bakal ditolak oleh Kementerian Kesehatan.
Baca juga: Pengunjung yang Masuk Gedung DPRD DIY Wajib Akses Aplikasi PeduliLindungi
Alhasil pengulangan pengajuan QR Code PeduliLindungi kerap terjadi.
"Pakai email resmi perusahaan, kebanyakan masih email pribadi. Ini yang masih sering terjadi, nanti biasanya di-reject kalau email pribadi," jelas Rony.
Kemenkes, lanjutnya, akan melakukan verifikasi terhadap pengajuan QR Code PeduliLindungi.
Termasuk mengecek alamat email pihak pemohon.
Pengecekan itu penting untuk melihat apakah perusahaan tersebut masuk katagori tempat usaha yang diizinkan beroperasi.
Sehingga Rony meminta para pemohon memperhatikan persyaratan ini.
Baca juga: Kini Masuk Mapolres Kulon Progo Wajib Pindai QR Code Aplikasi Pedulilindungi
"Itu kan tetap dicek apakah perusahaan ini resmi atau tidak, atau memenuhi syarat dibuka atau tidak," katanya.
Untuk mempercepat pengajuan QR Code secara mandiri, Rony meminta agar pengajuannya dilakukan melalui asosiasi yang menaungi pelaku usaha.
Pendataan secara bersama, menurutnya lebih efektif.
Data yang dihimpun oleh asosiasi kemudian dikoordinasikan kepada Diskominfo DIY untuk diteruskan ke Kementerian Kesehatan.
"Kami tengarai mereka ajukan sendiri, padahal diharapkan melalui asosiasi pedagang atau apa. Kalau di Pemda dengan Kominfo yang koordinatornya," ujarnya. ( Tribunjogja.com )