Kini Masuk Mapolres Kulon Progo Wajib Pindai QR Code Aplikasi Pedulilindungi

Penggunaan aplikasi Pedulilindungi mulai diterapkan pada Kamis (30/9/2021) lalu dan berlaku bagi semua orang yang akan masuk ke Mapolres Kulonprogo

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Muhammad Fatoni
dok.istimewa
Seorang warga sedang memindai QR Code Aplikasi Pedulilindungi saat memasuki lingkungan Polres Kulon Progo. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Masyarakat yang akan mengakses pelayanan di Mapolres Kulon Progo wajib memindai QR Code Aplikasi Pedulilindungi sebagai alat skrining kesehatan.

Upaya tersebut dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. 

Kasubbag Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry, mengatakan penggunaan aplikasi Pedulilindungi mulai diterapkan pada Kamis (30/9/2021) lalu dan berlaku bagi semua orang, baik anggota maupun tamu yang datang ke Mapolres Kulon Progo. 

"Aplikasi ini dipandang dapat membantu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam melaporkan lokasi dan riwayat perjalanan selama pandemi. Sehingga aplikasi tersebut akan terintegrasi dengan data hasil tes pemeriksaan Covid-19 dan vaksinasi nasional," ucapnya, Minggu (3/10/2021). 

Dikatakan Jeffry, QR Code Pedulilindungi telah terpasang di beberapa titik strategis di Mapolres Kulonprogo. 

Yakni di pintu penjagaan (pos sabhara) dan pintu masuk pelayanan publik seperti SPKT, SKCK dan satpas. 

Sementara itu, Susanti (26), seorang warga Kapanewon Kokap yang telah mengakses aplikasi Pedulilindungi di Mapolres Kulon Progo mengaku siap mendukung penerapan aplikasi tersebut. 

"Saya setuju karena bisa buat melindungi diri sendiri dan orang lain. Ke Mapolres Kulon Progo dalam rangka mengurus SIM. Kebetulan saya sudah vaksin dua kali," ungkapnya. 

Lebih lanjut, Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kulon Progo, Fajar Gegana, mengatakan area perkantoran yang baru mendapatkan QR Code Aplikasi Pedulilindungi memang baru di Mapolres Kulon Progo. 

Sementara di tempat-tempat lain belum, dikarenakan sulit mendapatkan QR Code yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). 

"Yang sulit minta QR Code nya meski kami sudah mengajukan. Karena sesuai ketentuan prosesnya lama. Di Kulon Progo yang baru dapat baru di Polres," kata Fajar. (*) 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved