Pengunjung yang Masuk Gedung DPRD DIY Wajib Akses Aplikasi PeduliLindungi
Masyarakat yang hendak masuk ke gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) DIY kini wajib mengakses QR Code PeduliLindungi.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Masyarakat yang hendak masuk ke gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) DIY kini wajib mengakses QR Code PeduliLindungi.
Ketentuan itu diharuskan sebab para wakil rakyat ingin memberikan contoh bagi masyarakat umum, dalam upaya mengendalikan laju penularan Covid-19.
Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana mengatakan Gedung DPRD DIY sebagai tempat yang penyampaian aspirasi masyarakat harus menjadi contoh dalam mendukung upaya pemerintah dalam memutus rantai persebaran Covid-19.
Baca juga: Warga Pesisir Gunungkidul Antusias Sambut Rencana Pembukaan Kembali Wisata
"Itu termasuk tempat publik mesti jadi contoh. Aplikasi PeduliLindungi sebagai standar protokol untuk masuk DPRD," ujarnya, Jumat (8/10/2021).
Dia menegaskan setiap orang yang ada kepentingan bertemu para wakil rakyat di gedung dewan, harus menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yakni mencuci tangan, menjaga jarak, memakai masker dan ditambah wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
"Kami kalau ada tamu dari luar harus pakai PeduliLindungi. Toh aplikasi itu kan sesuatu yang mudah diakses oleh siapapun juga," imbuhnya.
Baca juga: Kasus Covid-19 di PON XX Papua 2021 Bertambah Menjadi 57, Ini Penjelasan dan Langkah Satgas
Anggota Fraksi PKS itu berharap seluruh protokol kesehatan Covid-19 dapat dilaksanakan secara disiplin bagi seluruh karyawan dan siapa saja yang memiliki kepentingan di Gedung DPRD DIY.
Dia mengimbau agar masyarakat mensukseskan pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
"Kalau warga di DPRD sendiri, semua otomatis sudah punya (aplikasi) itu dan semua sudah divaksin karena kita sudah pastikan mereka sudah vaksin," pungkasnya. (hda)