DI Yogyakarta Masih PPKM Level 3, Sebagian Besar Tempat Wisata Belum Diizinkan Buka

Status PPKM di DI Yogyakarta masih bertahan di level 3. Artinya kebijakan terkait pelonggaran aktivitas masyarakat belum banyak mengalami perubahan

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/ Yuwantoro Winduajie
Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Status PPKM di DI Yogyakarta masih bertahan di level 3.

Artinya kebijakan terkait pelonggaran aktivitas masyarakat belum banyak mengalami perubahan.

Hingga saat ini, sebagian besar tempat wisata di DIY pun belum diizinkan untuk menerima kunjungan wisatawan.

"Saya baca teliti kayaknya hampir sama (dengan aturan sebelumnya). Yang lain-lain sama. Industri dan pariwisata masih sama belum ada tambahan (yang boleh buka)," terang Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji di kantornya, Selasa (5/10/2021).

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 untuk Siswa Capai 100 Persen, SMA N 3 Yogyakarta Siap Pembelajaran Tatap Muka

Sehingga sejauh ini, baru ada tujuh destinasi wisata yang diizinkan menggelar uji coba pembukaan.

Tujuh destinasi wisata tersebut di antaranya Gembira Loka Zoo (Kota Jogja), Taman Tebing Breksi (Kabupaten Sleman), dan Hutan Pinus Sari Mangunan (Kabupaten Bantul), Merapi Park (Kabupaten Sleman), Kawasan Candi Boko (Kabupaten Sleman), Hutan Pinus Pengger (Kabupaten Bantul), dan Seribu Batu (Kabupaten Bantul).

Kendati demikian, ada sejumlah kelonggaran yang diberlakukan di periode PPKM kali ini.

Yakni pusat kebugaran atau gym diizinkan untuk buka dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Selain itu, restoran dan tempat makan yang berada di dalam bioskop juga diizinkan beroperasi.

"Sarana olahrga juga eksplistit disebutkan," terangnya.

Kemudian untuk kebijakan pembelajaran tatap muka (PTM) juga tak mengalami perubahan aturan.

Sekolah maupun perguruan tinggi diizinkan menggelar PTM secara terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Baca juga: Perkuat Testing, Pemkot Yogyakarta Dapat Pinjaman Lab Mobile PCR dari Kemenkes 

"PTM itu sekolah maupun perguruan tinggi boleh dilakukan secara terbatas," ucapnya.

Aji pun meminta kepada masyarakat untuk mematuhi segala aturan yang diberlakukan pemerintah juga tak lengah dalam mewaspadai potensi penularan Covid-19.

Sehingga PPKM di DIY dapat mengalami penurunan level di periode selanjutnya.

"Artinya kalau kita masih level 3 mudah-mudahan masyarakat masih waspada. Kalau waspada level kita akan turun lagi kemudian tidak ada penularan," jelasnya. (tro)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved